PRINGSEWU| Detikkasus.com – Seorang kurir sabu berinisial KB (40) diamankan petugas Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (11/2/2023) siang. Pelaku diringkus dijalan saat mengantarkan paket narkoba kepada pembeli.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan Umum Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu siang sekira pukul 11.45 Wib.
Saat akan diamankan, terangnya, pelaku ketahuan membuang bungkusan kedalam parit namun berhasil diketahui petugas.
“Pelaku yang memang sudah menjadi target aparat ini akhirnya tidak bisa berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,17 gram yang dibuangnya,” ujar Iptu Raymond melalui release Humasnya pada Minggu (12/2/2023) siang.
Pelaku yang berdomisili di Pekon Podomoro, Pringsewu ini, kata kasat, mengaku sudah lama menjadi kurir dan pemakai sabu. Bahkan dirinya dulu juga pernah ditangkap polisi dan mendekam di sel jeruji besi juga karena kasus narkotika.
“Ya, pelaku yang kami amankan ini berperan sebagai kurir sabu dan sudah berstatus residivis,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu kasat menyebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit ponsel dan sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu dan Polisi masih terus mendalami kasus tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.
Iptu Raymond juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Pringsewu yang telah berkontribusi dalam Pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dengan cara memberikan informasi kepada Polisi.
“Pengungkapan kasus ini tak sepenuhnya karena kerja keras Polisi namun berkat bantuan informasi masyarakat, oleh karena itu kami sampaikan ucapan terimakasih dan berharap kedepan bisa lebih maksimal lagi.” Tandasnya. (Iyan/Hms)