Residivis Kambuhan Tertangkap Kembali.

 

MALANG | Detikkasus.com- Residivis ini memang sangat keterlaluan dan tidak kapok kapok mendekam prodio. Baru saja keluar dari penjara kembali beraksi dengan menggelapkan kendaraan Rental yang di sewa dari tetangganya sendiri.

Tersangka melakukab penipuan penggelapan kendaraan mobil rental milik tetangganya sendiri, semula menjanjikan menyewa selamah empat hari, namun kendaraannya tidak kembali kembali.

Baca Juga:  Tanam Ganja Pemuda Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal inisial EL, Di Tangkap Polisi

Ternyata keberadaan kendaran yang di sewa telah di gadaikan Rp.15 juta di wilayah karangploso dan hasil gadainya di buat untuk berfoya foya dan untuk bermain judi.

Selesai menggadaikan kendaraan yang disewa itu, tersangka memilih kabur di kalimantan dan sumatera untuk menghindari kejaran polisi. “Pelaku ini merupakan boronan kepolisian, dia di ringkus usai melaksanakan nikah sirih di Tawang Rejeni. ” jelas kanit reskrim polsek turen IPTUĀ  Purnomo. rabu,10.01.2018

Baca Juga:  Seputar Mojokerto - Berita Terkini | 9 Pejabat Pemkab Di Periksa KPK - Terkait Kasus Mustofa Kamal Pasa.

Residivis ini dulu kasus pencurian sepeda motor yang di duga sebagai otak curanmor. Dan kini harus mendekam lagi di sel tahanan polsek turen guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya.

Baca Juga:  Diterjang Angin Kencang, Polsek Widang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura

Hasil dari perbuatannya, tersangka di beri hadiah dengan pasal.372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan yang ancamannya hingga 4 tahun penjara. (Heru/Ach).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *