Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Lumajang, Lagi, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( curwan dan diesel ), Ketika petugas melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, tersangka melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, Senin (12/02/2018) sekira pukul 10.00 WIB
Dua orang Pelaku yang ditangkap dan di ‘Dor’ berinisial SH (42) asal Dsn. Gadingsari Rt 01 Rw 07, Desa Karanglo, Kec. Kunir, Kab. Lumajang.
( residivis 3x perkara curat ), serta inisial AS (28) yang berasal dari satu RT dengan SH.
SH dan AS di tangkap karena kedapatan mencuri Sapi, jenset serta pompa air milik SINGO (53) asal Dsn. Sidomulyo Rt 05 Rw 06 Desa. karanglo, Kec Kunir, Lumajang
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Roy A Prawirosastro, SH, melalui paur Subbag Humas IPTU. Basuki Rahmad, SH, mengungkapkan,” penangkapan ini dilakukan atas dasar LP/ 01/ I /2018/Jatim/Res Lmj/Sek Kunir. Tgl 12 Januari 2018 tentang TP curwan serta LP/ 05 / II / 2018 / Jatim / Res Lmj / Sek Kunir. Tgl 12 Pebruari 2018, tentang TP curat”, Ungkapnya, Senin (12/02/2018)
Berdasarkan informasi, lanjut Basuki, dari hasil penyelidikan Resmob Satreskrim Polres Lumajang pada hari Senin tgl 12 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib, melakukan penangkapan terhadap Tersangka Holil dan Suhadak yg sedang mengendarai sepeda motor roda tiga ( kaisar ) di jalan lintas timur tepat nya di lampu merah peremptan desa boreng, dimana pada saat di tangkap didalam roda tiga tersebut didapati 2 unit mesin pompa dan jenset ( mlik korban TKP karanglo ) dan ke 2 ( dua ) tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka yang mengenai kaki kemudian ke 2 tersangka di bawa ke rumah sakit bhayangkara guna di lakukan pengobatan,” jelasnya
Barang bukti yg berhasil di amankan petugas 1 (satu) ekor sapi jenis blasteran kelamin jantan umur 1thn ( sdh di amankan sblm nya ), dan 1 (satu) unit mesin jenset merk daiho ( mlik korban )., serta 1 (satu) unit mesin pompa air merk daiho ( mlik korban ).
“Untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya tersangka beserta barang bukti di amankan di Mapolres Lumajang, guna sidik tuntas”, Pungkas IPTU. Basuki Rahmad, SH. (RN)