Reses II Mirza Ananta Anggota DPRD Provinsi Jatim Dapil IX di Banjiri Usulan Terkait Penanganan Jalan Rusak Parah Yang di Akibatkan Aktivitas Tambang Pasir

PONOROGO I detikkasus.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil IX, H. Mirza Ananta, S.Sos menggelar reses II tahun 2021, bertempat di kediaman Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Jl. Ahmad Dahlan No. 71 Kecamatan Ponorogo, Sabtu (08/05/2021).

Reses II yang di gelar kali ini ada yang beda dari sebelumnya pasalnya, berbagai masukan dan aspirasi para peserta yang hadir disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur rata rata yang di keluhkan adalah infrastruktur. Salah satunya adalah banyaknya jalan yang rusak karena aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud Keseriusan Polri dalam Harkamtibmas


Masukan tersebut disampaikan oleh Susilo, DPC Partai Nasdem Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. “Seperti yang kita saksikan bersama bahwa banyak jalan yang rusak karena aktivitas pertambangan di Kabupaten Ponorogo, untuk itu saya meminta solusi agar hal tersebut bisa diatasi supaya masyarakat sekitar tidak terdampak dengan adanya aktivitas pertambangan tersebut,” Ungkapnya.

H. Mirza Ananta, S.Sos saat menanggapi usulan dan aspirasi dari para peserta, dirinya manyampaikan bahwa masalah pertambangan itu merupakan masalah yang berlangsung sejak lama, jadi harus melibatkan banyak pihak. “Tidak bisa hal itu saya selesaikan sendiri, namun harus melibatkan banyak pihak agar masalah tersebut bisa diatasi,” Tegas Mirza Ananta.

Baca Juga:  Karendalopsda Pimpin Apel Pagi, Cek Kesiapan Personel Yang Terlibat Operasi Ketupat Seulawah 2023

H. Mirza Ananta Legislator dari Partai Nasdem di DPRD Provinsi Jawa Timur ini, juga memberikan saran supaya masyarakat harus menyampaikan kepada pemilik tambang untuk mengerti kerusakan jalan akibat aktivitas tambang. “Solusinya adalah minta retribusi yang dipergunakan untuk memperbaiki jalan rusak tersebut, dan masyarakat yang bekerja bakti atau gotong royong sendiri, “Imbuhnya.

Baca Juga:  DETIK KASUS | SECARA RESMI JABATAN DANRAMIL DEMPET DAN SAYUNG DI SERAHKAN KE DANDIM DEMAK

Solusi yang kedua lanjut Mirza, adalah minta jaminan reklamasi. Hal tersebut yang mungkin bisa kita lakukan bersama yaitu duduk bersama antara pemilik tambang dengan masyarakat, apalagi saat ini izin tambang langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Kegiatan reses II Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil IX, H. Mirza Ananta, S.Sos, terlihat tetap mentaati protokol kesehatan.

Rep : Elyas / Anang Sastro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *