Detikkasus.com | Oku – 26/01/2023 + Saat awak media detik kasus.com bersama tim mendatangi kantor badan keuangan dan aset daerah oku ingin menkonfirmasi guna mendapatkan informasi yang kami butuh kan dari pihak bkad
akan tetapi kami di halangi dan di bohongi oleh resepsionis bkad oku sebelum nya kami sudah melalui prosedur mengisi buku tamu yang sudah di siapkan petugas pun masuk untuk memberitahu ke pihak yang ingin di hadap di sela waktu yang cukup lama petugas pun tak kunjung keluar kami pun minta kejelasan apa kah kami boleh masuk untuk menemui beliau dan salah satu resepsionis lain nya menjawab nanti dulu pak
tidak lama dari itu datang salah satu pihak bank mengisi buku tamu dan pihak bank itu sendiri langsung di peroleh kan masuk oleh resepsionis di situ sudah memperlihatkan bahwa pihak bkad oku sangat tidak bersahabat dengan pihak LSM dan WARTAWAN awak media detik kasus.com pun semakin penasaran ada apa dengan sikap bkad yang anti terhadap LSM dan WARTAWAN
Apakah resepsiaonis bkad tidak di ajarkan atau di bekali ilmu bagai mana cara memperlakukan tamu yang sudah mengikuti prosedur sangat di sayangkan dengan sikap yang di tunjukkan oleh pihak resepsionis sangat tidak bermoral dan kami awak media sudah ada perlindungan secara hukum yang tertuang dalam peraturan
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
kprwil Sumsel Hasan Basri c.om