Resepsionis Badan Keuangan Dan Aset Daerah OKU Mengghalangi Tugas Wartawan dan Terlatih Dalam Berbohong

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Oku – 26/01/2023 + Saat awak media detik kasus.com bersama tim mendatangi kantor badan keuangan dan aset daerah oku ingin menkonfirmasi guna mendapatkan informasi yang kami butuh kan dari pihak bkad
akan tetapi kami di halangi dan di bohongi oleh resepsionis bkad oku sebelum nya kami sudah melalui prosedur mengisi buku tamu yang sudah di siapkan petugas pun masuk untuk memberitahu ke pihak yang ingin di hadap di sela waktu yang cukup lama petugas pun tak kunjung keluar kami pun minta kejelasan apa kah kami boleh masuk untuk menemui beliau dan salah satu resepsionis lain nya menjawab nanti dulu pak

Baca Juga:  LSM KPK2 Nias Indonesia Didampingi Media, Investigasi Dana BOS SDN 074050 Sawo Nias Utara.

tidak lama dari itu datang salah satu pihak bank mengisi buku tamu dan pihak bank itu sendiri langsung di peroleh kan masuk oleh resepsionis di situ sudah memperlihatkan bahwa pihak bkad oku sangat tidak bersahabat dengan pihak LSM dan WARTAWAN awak media detik kasus.com pun semakin penasaran ada apa dengan sikap bkad yang anti terhadap LSM dan WARTAWAN

Baca Juga:  Rapat Koodinasi antara PT DPM Dengan Masyarakat Calon Penerima Plasma.

Apakah resepsiaonis bkad tidak di ajarkan atau di bekali ilmu bagai mana cara memperlakukan tamu yang sudah mengikuti prosedur sangat di sayangkan dengan sikap yang di tunjukkan oleh pihak resepsionis sangat tidak bermoral dan kami awak media sudah ada perlindungan secara hukum yang tertuang dalam peraturan
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga:  Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20

kprwil Sumsel Hasan Basri c.om

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB