Resah Terhadap Ojol Dan Angling, Pengemudi Angkot Unjuk Rasa Datangi Kantor DPRD Tuban.

Detikkasus.com | Indonesia -Propinsi Jatim- Kabupaten Tuban,09 Agustus 2018.

Paguyuban Pengemudi dan Pemilik angkutan kota di Tuban menyuarakan aspirasinya/unjuk rasa, kamis(09/08) ditengah maraknya ojek online, dan munculnya Angkutan keliling /Angling, ini beralasan karena mereka merasa di rugikan, karena penumpang lebih memilih Ojek Online / Ojol dan Angling.

Dalam menyuarakan aksinya, massa yang dihidupkan sekitar 50 orang dengan membawa kendaraan angkutan Kota itu mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban dan ke Kantor DPRD Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Penuh Canda Tawa Bhabinkamtibmas Desa Joanyar Dialogis Dengan Warga

Wagimo, koordinator Unjuk Rasa, di halaman Gedung Perwakilan Rakyat Tuban itu dan di hadapan Ketua DPRD Tuban HM.Miyadi.S.Ag.MM itu menyampaikan 5 Tuntutan yang tertuang antara lain:

1. Menghentikan atau melarang aplikasi ojek online.
2. Pembatasan jam operasional, rute perjalanan, dan jumlah Angkutan Keliling / Angling berbentuk Bajai.
3. Membuatkan Perda untuk para pelajar misalnya di alihkan menggunakan kendaraan umum yang di biayai oleh Pemerintah.
4. Anak-anak perusahaan Angkot yang sudah tidak layak pakai atau yang sudah bekerja tua.
5. Menuntut agar Pemerintah memperhatikan keberanian pengguna Angkot.

Baca Juga:  Jelang Libur Panjang, Kapenrem 081/DSJ Ingatkan Disiplin Prokes

“Saya tidak bisa memberi keputusan secara langsung pada hari ini, kami perlu untuk mengadakan pertemuan terkait tuntutan Pengemudi Angkot di Kantor DPRD Tuban tersebut gak salah, karena itu adalah sebuah aspirasi dari orang-orang yang perlu dipikirkan oleh wakil rakyatnya, karena ini adalah Kantor milik rakyat, maka bebaslah siapa saja untuk mengolah suaranya di Kantor, bahkan orang yang tidak bisa memakai sandal pun boleh masuk, asal santun, ”terang Miyadi saat memberikan tanggapan atas unjuk rasa paguyuban pengemudi dan pemilik Angkot.

Baca Juga:  Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 9,45 Gram Shabu dari Tersangka BS Warga Desa Limau Manis

Miyadi menyampaikan bahwa DPRD tidak dapat langsung memberikan keputusan, dalam waktu satu minggu kedepan, perwakilan dari pengunjuk rasa yang akan digunakan untuk resolusi bersama. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *