Rencana Dilaporkan ke Polisi, Wilson: PWI Tidak Paham Konstitusi dan UU Pers

 

Investigasi Jakarta | Detikkasus.com-, Mungkin kita sudah tidak asing dengan Wilson Lalengke yang belakangan ini jadi pembicaraan hangat diberbagai kalangan jurnalis, khususnya di lingkaran organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pasalnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan yang cukup memerahkan telinga para pengurus PWI. Wilson mensinyalir bahwa Team Pencari Fakta (TPF) PWI atas kasus tewasnya wartawan Muhammad Yusuf dibiayai oleh oknum pengusaha hitam di Kalsel, Haji Isam.

Atas statemen lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, PWI membantahnya dan mengatakan bahwa TPF dibiayai secara mandiri oleh organisasi itu.

Tidak cukup sampai di situ, dari pemberitaan yang beredar, PWI berencana akan melaporkan Wilson Lalengke dan media-media yang mempublikasikan pernyataannya tersebut ke polisi.

Baca Juga:  Material Flow Cost Account (WFCA) Pada UMKM Thrifting Bekas Harum Malang

Menurut salah satu narasumber yang enggan di sebutkan namanya
“… Kami juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan ke polisi, sumber dan penyebar informasi dan media-media yang memuat menyebarkan berita fitnah itu,” tegas Helmie,-

Merespon hal tersebut, lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu menanggapi santai saja. Ia justru prihatin dan merasa kasihan dengan pola pikir para pengurus PWI yang seharusnya lebih cerdas, bijaksana dan arif dalam menyikapi sebuah persoalan jurnalisme.

“Saya prihatin dan kasihan dengan teman-teman saya di PWI itu. Padahal mereka bukan orang baru di dunia jurnalistik dan media massa. Seharusnya lebih cerdas dan arif bijaksana dalam menyikapi pemberitaan yaa,” ujar Wilson melalui saluran WhatsApp-nya, Sabtu (23/06/2018).

Baca Juga:  Biaya Untuk Sertifikat Perpemohon Desa Sumberjati, Rp. 500 Ribu S/d Rp. 1.500 ribu.

Di antara para pengurus PWI, lanjut pria yang juga sebagai Ketua Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA) ini, ada yang lulusan program doktor di luar negeri dan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM). “Pengurusnya ada yang lulusan S-3 dari luar negeri, dan pejuang HAM, seharusnya mereka paham bahwa mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan pers adalah Hak Azasi Manusia yang paling azasi, HAM yang harus mereka hargai, hormati dan junjung tinggi,” imbuh pemimpin redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu dengan nada heran.

Ia kemudian menduga bahwa pernyataan PWI yang akan membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan reaksi emosional tanpa berpikir terlebih dahulu.

Dia berharap agar kawan-kawan PWI belajar HAM dengan lebih serius dan mendalam. “Pelajari dan pahami apa itu HAM, khususnya terkait dengan HAM mengeluarkan pendapat sebagaimana tertuang dalam pasal 28, 28F UUD Negara Republik Indonesia dan HAM kemerdekaan per sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 ayat (1) dan (3) UU No. 40 tahun 1999.

Baca Juga:  Kinerja Humas Polres Sumenep Dikeluhkan Sejumlah Pewarta dan Aktivis

Wilson sangat menyayangkan pernyataan PWI seperti yang sudah tersiar luas di beberapa media massa. Ia mengatakan bahwa para pengurus di organisasi warisan orde baru itu kurang memahami konsistitusi dan perundangan yang ada, khususnya UU No. 40 tahun 1999. “Aneh jika wartawan yang memperjuangkan kemerdekaan pers malahan menjadi penghianat terhadap perjuangannya sendiri. Jangan jadi penghianat konstitusi dan UU Pers dong, malu-maluin saja,” pungkas Wilson Lalengke yang juga adalah anggota Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 (Kappija-21) itu. (Sendika Lubis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *