Rektor Arogan Mahasiswa Unikama Geram: Noprianto Ngongo Koordinator aksi : Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi apabila tuntutan kebenaran ini tidak digubris

Rektor Arogan Mahasiswa Unikama Geram

Detikkasus.com | Malang-, Noprianto Ngongo Koordinator aksi : Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi apabila tuntutan kebenaran ini tidak digubris

Sejarah akan mencatat kebenaran seiring dalam perselisihan pimpinan yang terjadi selama kurang lebih satu tahun terakhir ini, yang membawa dampak yang kurang baik terkait perkembangan dan kualitas belajar mengajar di wilayah kampus universitas kanjuruan Malang (Unikama) dengan ada polemic yang terjadi di kampus ini terbukti dengan menurunnya minat calon mahasiswa yang ingin belajar di kampus ini dari periode 2018-2019.

Dari arogansi rektor serta yayasan lama dibawah komando Pieter Sahartian yang sudah sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin yang mengayomi anak didiknya salah satu yang membikin mahasiswa geram adalah tindakan diskriminatif pelayanan akademik terhadap mahasiswa yang membayar segala administrasi yang telah lama di pakai yaitu Bank BRI ,karena sudah menjadi ketentuan PPLP yang SAH sebagai mitra dari Unikama.

Baca Juga:  Patroli Minimarket dan dialogis Untuk Memastikan Situasi Aman.

Selain itu tuntutan dari aksi demo yang dilakukan pada Jumat (28/9) mahasiswa yang menamakan aksi ini dengan satu barisan satu tujuan dan tergabung dengan nama Aliansi Mahasiswa Peduli Unikama.

Noprianto selaku koordinator aksi demo mengatakan kepada awak media ”Bahwa aksi ini kami lakukan karena kami cinta kampus ini sebagai almamater dan kami merasa kasihan dengan adik-adik kami yang menempuh pendidikan disini dengan ketidakjelasan dualisme kepemimpinan saat ini”. tegasnya

Pelanggaran yang dilakukan Pieter yang sangat membuat suasana civitas Akademik kampus menjadi panas serta nuansa arogansi dari Pieter sangat mencolok antara lain dengan menerjang aturan yang ada dengan melanggar statuta 2016 maupun statuta 2018 BAB IV tentang system pengelolaan pada pasal 22 tidak ada landasan Rektor untuk membuka rekening penerimaan Dana Mahasiswa.

Baca Juga:  UPT Puskesmas Gido Bagikan Masker Antisipasi Krisis Kesehatan Masyarakat.

Selain itu juga melanggar statute 2018 pasal 21 huruf F yang mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan ini dilanggar dengan tidak menghiraukan aturan yang berlaku oleh Pieter, ada lagi pelanggaran yang dilakukannya yaitu pada statute 2018 pasal 67 poin 1 dan 3 terkait penerimaan yang sah adalah badan penyelenggara yaitu PPLP bukan rektor.

Susianto selaku Kuasa hukum dari rektor yang sah saat ini yang diangkat langsung oleh direktorat dikti mengatakan ” bahwa ada hal-hal yang dilakukan oleh pihak Pieter yang melanggar kode etik hukum dan pencemaran nama baik diantaranya dengan melakukan pemasangan baner besar di depan kampus yang mendiskriditkan rektor yang sah saat ini dengan menyebar fitnah bahwa Christea sebagai ketua pplp adalah seorang tersangka serta antek anteknya.

Baca Juga:  Jogo Bojonegoro, Kapolres Silaturahmi dengan Pengurus PSHT Cabang Bojonegoro

Menurutnya yang berhak mengeluarkan seseorang itu adalah tersangka hukum adalah pihak kepolisian bukan dia tegasnya. Ini akan kami jadikan bukti nantinya, dan bukti-bukti yang sah dan akurat sudah kami pegang kalau yayasan dan rektor lama sudah dibekukan dan tidak berhak lagi untuk mengatur serta mengelola UNIKAMA dan kami akan kawal sampai kasus ini tuntas” tambahnya (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *