Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka Di Perankan Oleh Polwan

Aceh Besar |Detikkasus.com -Penyidik sat-reskrim polresta banda aceh dan penyidik kejaksaan negeri jantho aceh besar melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu kecamatan baitussalam aceh besar pada 2 januari 2024 lalu.

Baca Juga:  Detik Detik Tengki PT. Patra Darma Wijaya Bandung dugaan Salahgunakan BBM Solar kirim ke Ngoro Industrial Mojokerto

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari rabu 15/5/2024 pagi di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho Aceh Besar menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Baca Juga:  Babinsa Paseban Koramil 0824/18 Kencong Berikan Materi PBB Kepada Kader NU

Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

Baca Juga:  Polres Jombang Giat Patroli Skala Besar Tekan Penyebaran Covid-19

Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00.wib hingga sekitar pukul.12.00.wib.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Kasi Humas Polrestabes Banda Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *