Detikkasus.com l Subulussalam -, Waktu masih terus berlalu, sudah lima puluh dua hari (52) tiga anak remaja berada dalam tahanan Polsek Simpang Kiri, Resort Polres Subulussalam, Provinsi Aceh. Sejauh ini surat rekomendasi perpanjangan waktu penyelidikan dua puluh hari (20) dan empat puluh hari (40) yang di terima keluarga, H. SH Kapolsek bungkam rabu (8/8/2023).
Tempo hari pada Tanggal 20 Juni 2023 ada di keluarkan berupa rekomendasi, atau surat perintah penangkapan sekaligus surat perintah penahanan, yang diterima keluarga, didduga penangkapan dan penahanan itu dilakukan pada tanggal 21 Juni 2023, tanpa lebih dulu diadakan pemanggilan I dan II”. Sebut S.P
Setelah tiga remaja berada dalam tahanan dua hari (2) pihak Polsek berikan rekomendasi, dan setelah sembilan belas hari (19) pihak Polsek memberikan perpanjangan waktu penyelidikan empat puluh hari (40) dan saat ini lima puluh dua hari (52) belum ada tembusan selanjutnya.
H.S mengutarakan, untuk rekomendasi selanjutnya beliau-beliau yang terhormat tidak memberikan, padahal kami ingin mengetahui sejauh mana peroses dilakukan sebab kami masyarkat biasa, kalau boleh jujur kami bingung mengapa yang empat puluh hari disampaikan rekomedasi selanjutnya tidak diberikan.
Apa mungkin karena kami tidak mengerti hukum sehingga dibutakan atas proses hukum, dalam hal ini kami hanya bisa berserah padanya sang kuasa agar diberikan mukjizat, semoga bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya. Sebut H.S dengan penuh harap
Disisi lain, Insan Pers menkonfirmasi H. SH Kapolsek tepatnya (2/8/2023) 09.25 WIB. sedangkan poin konfirmasi sebagai berikut.
1. Sudah berapa lama tahanan berada di polsek Simpang Kiri ?,,,
2. Apa langkah selanjutnya yang dilakukan ?,,,
3. Bagaimana kondisi remaja ?,,,
4. Sejauh mana sudah dilakukan penyidikan ?,,,
Hingga kabar ini diterima redaksi, belum ada secercah cahaya yang bisa disampaikan beliau yang terhormat (M. Sianipar)