Detikkasus.com | Labuhanbatu – Kamis (14/01/2021) Nomor rekening atas nama Muhammad Ridwan diblokir, padahal uang itu untuk modal usaha agar bisa untuk bertahan hidup anak dan istri. Mungkin uang bagi mereka sedikit tapi bagiku uang itu sangat berarti, sambil meniti jenis usaha apa dengan kondisi uang segitu.
Muhammad Ridwan beralamat diDusun VI Kp. Batunas Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, menambahkan waktu ia bekerja PT. Daya Labuhan Indah 1 Pangkatan, karena terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) uang yang ada dalam tabungan sangatlah bermanpaat untuk kesinambungan hidup sambil menemukan jenis usaha.
Muhammat Ridwan merasa bingung sebab rekeningnya diblokir manajemen Bank Mandiri KC Rantauprat Ahmad Yani. Gak tau nantinya mau kerja apa, padahal saldo yang ada sekira Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Ribu (17.900.000), rencananya untuk dibuat modal usaha, demi kesinambungan hidup dalam rumah tangga, ujarnya dengan nada sedih
Sekira Pukul 12:15 Didalam ruang kerjanya Bank Mandiri RIAN berkata “Boleh dibuka kembali blokiran rekening asal ada jaminannya, seperti BPKB atau Surat Tanah.” Karena ada sisa utang sekira 1.37.jt Sedangkan Muhammad Ridwan belum bisa memenuhi keinginan RIAN, sebagian pemikiran Muhammad Ridwan kearah kebutuhan bertahan hidup rumah tangga.
Awak media meminta legalitas dasar hukum hingga pasal dan bunyi ayat, yang dipakai pihak Manajemen dalam melegalkan pemblokiran nomor rekening. RIAN “Hanya mampu membaca poin yang sudah ditanda tangani Muhammad Ridwan, katanya pada waktu Beritaacara Serah Terima (BST).”
Muhammad Ridwan, “Merasa tercengang mendengar poin yang dibaca oleh RIAN pada waktu Beritaacara Serah Terima. Muhammad Ridwan “Kalaupun BST itu ada ditanda tangani kenapa tidak dikasih sebagai pertinggal kepada saya”. Bahkan Muhammad Ridwan meminta poto kopi poin BST tersebut tetapi tidak dikasih.
Ditempat terpisah Alizaro Hura mengatakan “Sepertinya yang dibacakan oleh RIAN adalah bentuk Klausula Baku, atu peraturan sepihak yang dicantumkan dalam bentuk sebuah perjanjian, oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen Debitur.”
Sebab. Jika yang dibacakan oleh RIAN bukan bagian dari bentuk Klausula Baku atau perjanjian sepihak, tentunya Debitur atau Konsumen atas nama Muhammad Ridwan seharusnya diberikan poin BST tersebut. Apa lagi ketika sudah diminta oleh Muhammad Ridwan poto kopi BST tersebut, tapi malah tidak dikasih. Sebenarnya ada apa dibalik semua itu.
Kalaulah saldo yang ada di rekening Muhammad Ridwan bisa diambilnya, kan bisa keuntungan hasil jualan atau atau hasil usaha itu untuk membayar cicilan pinjaman. Dengan tidak bisanya diambil itu saldo untuk dikembangkan, bagaimana pula ia bisa membayar angsuran pinjaman. Sedih kali ia nasip karyawan di PHK, tidak bisa mengambil hak pesangonnya untuk dikembangkan, ujar Alizaro Hura (J. Sianipar)