Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Kepala sekolah enggan di sebutkan nama nya, kepada awak media Kamis 27/9 mengatakan,nomor rekening sekolah yang di gunakan sebagai alat transaksi biaya oprasional sekolah (BOS) tingkat SD & SMP di Kabupaten Kaur harus mempunyai SK Bupati Kaur
Hal itu telah di instruksikan kepada seluruh jajaran kepala sekolah,sesuai dengan amanat pejabat berwenang, Tujuan nya untuk menghindari penyalah gunaan dana sekolah.
Selanjutnya 20% alokasi dana buku tidak di benarkan di simpan dalam rekening sekolah, melainkan langsung di setorkan kepada pihak rekanan, seandainya alokasi dana buku di simpan di rekening sekolah maka jumlahnya tidak cocok dengan perhitungan dan menjadi temuan.
Kepala Dinas PDK Kabupaten Kaur, Tree Marnofe MTPd melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Lisarmawan.S.Kom membenarkan, rekening BOS SD & SMP wajib memiliki “Surat Keputusan” Bupati Kaur, selanjutnya dana untuk belanja Buku pelajaran dibuat terpisah.
(Reza)