Rekening BOS Wajib SK Bupati, Dana Buku Terpisah

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Kepala sekolah enggan di sebutkan nama nya, kepada awak media Kamis 27/9 mengatakan,nomor rekening sekolah yang di gunakan sebagai alat transaksi biaya oprasional sekolah (BOS) tingkat SD & SMP di Kabupaten Kaur harus mempunyai SK Bupati Kaur

Baca Juga:  Hari Penampahan Kuningan Polsek Tejakula Rutin Hadir di Posko Posko Pengungsian

Hal itu telah di instruksikan kepada seluruh jajaran kepala sekolah,sesuai dengan amanat pejabat berwenang, Tujuan nya untuk menghindari penyalah gunaan dana sekolah.

Selanjutnya 20% alokasi dana buku tidak di benarkan di simpan dalam rekening sekolah, melainkan langsung di setorkan kepada pihak rekanan, seandainya alokasi dana buku di simpan di rekening sekolah maka jumlahnya tidak cocok dengan perhitungan dan menjadi temuan.

Baca Juga:  Jalan Menuju Desa Air Palawan Nasal, Tertutup Longsor

Kepala Dinas PDK Kabupaten Kaur, Tree Marnofe MTPd melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Lisarmawan.S.Kom membenarkan, rekening BOS SD & SMP wajib memiliki “Surat Keputusan” Bupati Kaur, selanjutnya dana untuk belanja Buku pelajaran dibuat terpisah.
(Reza)

Baca Juga:  Jalin Kemitraan Dan Peduli Covid - 19 Bhabinkamtibmas Desa Sragi Bagi Bagi Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *