Sudah Sampai Dimana Hasil Pemeriksaan Dan Pemanggilan Camat “Boy” Idi Tunong, Diduga Adanya Kasus Ajang Bisnis Serta Ajang Korupsi.
Pengadaan Baju Seragam Dinas Geuchik Se-Kecamatan Idi Tunong, Apakah Ada Kelanjutan, Atau Dugaan Dijadikan ATM Berjalan, Oleh Pihak Polres Aceh Timur.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat luar biasa, baru kali ini. Dari pihak kepolisian resort (polres) aceh timur, dari beberapa pihak rekan-rekan pers “jurnalis” media online kabupaten aceh timur. Tanda tanya besar secara publik, dan secara undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Tentang keterbukaan informasi publik, sudah sampai dimana hasil pemeriksaan dan pemanggilan camat berinisial “boy” kecamatan idi tunong kabupaten aceh timur. Diduga adanya kasus ajang bisnis serta ajang korupsi, terkait pengadaan baju seragam dinas geuchik se-kecamatan idi tunong aceh timur.
Apakah ada kelanjutan, pemanggilan kembali. Oleh camat “boy”, dengan secara proses hukum tindak pidana tertentu atau dengan tindak pidana korupsi. Atau dugaan di jadikan ATM berjalan, oleh pihak aparat penegak hukum (APH) kepolisian resort (polres) aceh timur itu.
Terkait pula, dengan adanya pemberitaan yang sempat pernah terjadi terbit pada media online ini. Berjudul, Sat-Res-Krim Polres Aceh Timur, Lambat Lakukan Pemanggilan Serta Pemeriksaan, Terhadap Camat “Boy” Di Idi Tunang.
Status Adanya Ajang Bisnis Dan Ajang Korupsi, Pengadaan Baju Seragam Dinas Geuchik Se-Kecamatan Idi Tunong, Terkesan Di Nganginkan. Terbitan pada tanggal, minggu 20 oktober 2024. Dan pada saat itu juga, adanya komentar dari bapak AKBP Nova. Selaku kapolres kabupaten aceh timur, “Nanti saya tanyakan kasat reskrim”, tuturnya dengan sepintas menimpali dengan singkat. Minggu 20/10/2024, sekitar pukul.13.13.wib. Setelah usai adanya jawaban komentar dari kapolres aceh timur tersebut.
Namun, sampai saat ini juga. Setelah terjadinya pemberitaan berapa kalinya, pihak dari kapolres aceh timur. Belum adanya informasi berkelanjutan, terkesan pula disinyalir ada yang telah di tutupi oleh pihak APH tersebut. Sampai pemberitaan ini, di turunkan kembali. Pihak kapolres aceh timur, masih saja terus membungkam. Dan belum ada keterbukaan informasi secara publik. Sesuai adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008, berlanjut juga.
Dari beberapa pihak rekan-rekan pers “jurnalis” kabupaten aceh timur, selasa 22/10/2024. Juga mempertanyakan kepada wartawan media online ini, apakah sudah ada pemanggilan dari pihak sat-res-krim polres aceh timur. Tentang camat “boy” itu, “kalau tidak ada respon dari pihak aph aceh timur. Terutama pihak reskrim dan kapolresnya, bila perlu hayak lagi. Tulis lagi, biar tau pihak-pihak yang terkait APH yang tangani kasus dugaan korupsi camat “boy” idi tunong itu”. Pintanya kepada wartawan media online ini, dengan serentak.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)