KOTA MADIUN I detikkasus.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait upaya percepatan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah. Hal itu pula yang tengah dipersiapkan oleh Pemkot Madiun.
Seperti yang terlihat pada Rabu (24/11). Digelar sosialisasi peraturan menpan RB no. 25 th. 2021 & peraturan menpan RB no. 17 th. 2021, jam 09.30, di Hotel Aston yang diikuti perwakilan OPD di lingkup Pemkot Madiun.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Maidi menjelaskan berbagai pandangan terkait implementasi dari peraturan menpan RB tersebut. Dirinya mengatakan, terdapat dua tahapan yang akan diimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.
“Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi 2 aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” terangnya.
Lebih lanjut wali kota mengatakan, reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah sebagai upaya desain ulang tata kelola pemerintah daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil. Hal ini dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi.
“Birokrasi pada jalannya menjalankan aturan yang sudah ada kalau aturan ada penyederhanaan birokrasi ya harus kita sederhanakan,” pungkasnya. (Diskominfo/fad)