Reformasi Birokrasi, Wali Kota Buka Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi di Lingkup Pemkot Madiun

KOTA MADIUN I detikkasus.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait upaya percepatan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah. Hal itu pula yang tengah dipersiapkan oleh Pemkot Madiun.

Seperti yang terlihat pada Rabu (24/11). Digelar sosialisasi peraturan menpan RB no. 25 th. 2021 & peraturan menpan RB no. 17 th. 2021, jam 09.30, di Hotel Aston yang diikuti perwakilan OPD di lingkup Pemkot Madiun.

Baca Juga:  Desa Arga Mulya Maje, Membangun Jalan Lingkungan

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Maidi menjelaskan berbagai pandangan terkait implementasi dari peraturan menpan RB tersebut. Dirinya mengatakan, terdapat dua tahapan yang akan diimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Wujud Nyata Keberadaan Polisi Ditengah-tengah Masyarakat

“Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi 2 aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” terangnya.

Lebih lanjut wali kota mengatakan, reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah sebagai upaya desain ulang tata kelola pemerintah daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil. Hal ini dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga:  Kebijakan Kepala Desa Sopet yang Tidak Masuk Akal.

“Birokrasi pada jalannya menjalankan aturan yang sudah ada kalau aturan ada penyederhanaan birokrasi ya harus kita sederhanakan,” pungkasnya. (Diskominfo/fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *