OLEH : BIMA PATRIA GIRI
MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG.
Detikkasus.com | Telah kita ketahui bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Bupati,Wakil Bupati beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta para Birokrat yang berkerja pada OPD-OPD di daerah , Inspektorat, dan DPRD. Di dalam tataran daerah Bupati, Wakil Bupati beserta OPD merupakan instansi yang memiliki urusan konkruen yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial. Urusan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar antara lain tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistic, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan. Sedangkan urusan pilihan pemerintah daerah antara lain kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi.
Inspektorat Kabupaten adalah instansi yang memiliki tupoksi meyelenggarakan pengawasan terhadap penyelenggaran urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah dan tugas pembantuan OPD, instansi inspektorat dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi instansi inspektorat antara lain perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati, penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya dan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Isntansi inspektorat Kabupaten memiliki anatomi organisasi yang meliputi Sekretariat, Subbagian Keuangan dan Perencanaan, Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian, Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berada di Kabupaten atau Kota. DPRD merupakan unssur Pemerintahan Daerah yang berperan sebagai mitra kerja Bupati, Wakil Bupati beserta OPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, DPRD memiliki komisi-komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan yang memilik itugas sebagai berikut Mempertahankan dan meningkatkan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah, Melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Keputusan DPRD, Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing, Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan masyarakat kepada DPRD, Menerima, mengupayakan dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah, Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD, Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat, Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi, Pernyataan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi. Jumlah komisi di dalam DPRD Kabupaten terdiri dari 4 komisi, masing-masing komisi memiliki bagian-bagian dalam melaksanakan tugas dengan mitra kerjanya yaitu OPD-OPD atau Dinas-Dinas.
Ketika kita sebagai mahasiswa dihadapkan pada pertanyaan mengapa selama ini fungsi pengawasan fungsional dari DPRD dan inspektorat di daerah tidak optimal dalam mencegah praktek korupsi di daerah? menggambarkan seolah-olah tata laksana pengawasan fungsional pemerintahan mengalami carut-marut karena tidak dapat mencegah tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah, menurut saya pertanyaan tersebut mereduksi makna pengawasan fungsional itu sendiri, padahal sistem pengawasan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang di laksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam hal ini Instansi Inspektorat Kabupaten dan DPRD telah memiliki dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan internal pemerintahan yang disebut Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, AUPB tersebut merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah pejabat yang berwenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola administrasi dan khususnya penyalahgunaan wewenang di internal pemerintahan.
Jadi saya rasa tata kelola pemerintahan daerah di era revolusi industri 4.0 ini sudah mengalami refleksi dari paradigma tata kelola pemerintahan yang lalu, mengapa demikian? Karena setiap sistem yang di laksanakan akan mengalami problematika di dalam pelaksanaannya mulai dari sumber daya manusia, infrastruktur pendukung dan sumber daya finansial, saya yakin bahwa setiap individu yang menduduki birokrasi semakin hari semakin menuju pada perbaikan-perbaikan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Mari kita mulai mempersiapkam diri untuk menjadi bagian dari refleksi menuju tata kelola pemerintahan yang baik, dalam demokrasi kita hari ini memang saya akui masih terdapat sedikit spoil sistem karena memang sudah terbawa dari era orde baru yang kental dengan KKN, namun di era reformasi, era demokrasi dan era desentralisasi ini pemerintah daerah mengalami refleksi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam urusan pelayanan publik, pengawasan kinerja, pembangunan daerah yang berdasarkan kearifan lokal dan akhirnya dapat mencapai makna desentralisasi yang hakiki.