Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Semarang, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan diskusi publik akhir tahun 2018, dengan mengundang penyelenggara Pelayanan Publik yakni Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga, serta masyarakat pengawas eksternal. Hadir pemateri, Dr. Jawade Hafidz (Akademisi) dan Cecep Burdansyah (pimred Tribun Jateng).
Selama satu tahun ini, Ombudsman RI Jateng melakukan evakuasi terkait pelayanan publik di Jawa Tengah serta menyosialisasikan kepada masyarakat dan penyelenggara mengenai pentingnya pelibatan semua pihak dalam mewujudkan Pelayanan Publik.
Pengaduan/laporan yang secara resmi diterima Ombudsman Jawa Tengah berjumlah 149 laporan terkait mala3dministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Masyarakat telah mengakses pelayanan di Ombudsman Jawa Tengah berkisar 1500 orang baik datang langsung maupun melalui surat/telpon dan Media Sosial Ombudsman.
Tiga tahun terakhir ini, Ombudsman RI Jateng menerima laporan masyarakat, tahun 2016 (184 laporan), 2017 (257 laporan), dan tahun 2018 (149 laporan). Instansi penyelenggara paling banyak dilaporkan yakni pelayanan pemerintah daerah, kemudian pelayanan penegak hukum, dan pelayanan kantor pertanahan.
Bentuk Maladministrasi yang dominan dilaporkan yakni penundaan berlarut (50%), penyimpangan prosedur (26%), dan tidak memberikan pelayanan (10%).
Tahun ini, Ombudsman RI juga melakukan penilaian kepatuhan Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap standar Pelayanan Publik. Untuk Jawa Tengah, terdapat 17 Kabupaten/Kota yang survey antara lain Kab. Kudus, Demak, Kendal, Batang, Pemalang, Kab. Tegal, Kab. Semarang, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Sragen, Temanggung, Wonosobo, Banyumas, Kebumen, Kota Salatiga dan kota Surakarta. Serta Kementerian/Lembaga yakni Kepolisian dan Pertanahan/Agraria.
Hasil penilaian survey ini, akan diumumkan dan dilaksanakan penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik awal bulan Desember 2018 di Jakarta.
Refleksi akhir tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong supaya penyelenggara Pelayanan Publik melibatkan Masyarakat sebagai pengadu/pelapor dalam mencari solusi penyelesaian keluhan masyarakat. Pelayanan publik yang progresif dan partisipatif, diharapkan dapat memberikan dampak dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan mencegah Maladministrasi. (Jul/Tim/Red)