Detikkasus.com | Propinsi Riau, Tim Petugas Hukum Rohil sikat kayu dugaan illegal Loging lokasi di dua galangan kapal Bagan Siapi-api Rohil. Berhasil menemukan kayu olahan jenis meranti, sebanyak Lebih kurang (60) ton. Di dua tempat galangan kapal ( dok) yang berada jalan PT, HLPNDO atas nama pemilik ( berinisial AW ) di jalan karya kelurahan bagan barat, kec.bangko (berinisial APNG) kurang lebih (30) ton kayu tersebut, di duga kayu tersebut di gunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal, berdasarkan informasi dari: pihak LSM( GRPPH.R-I) LIPUN (R-I) TOPAN (R-I).
Tim: PETUGAS HUKUM Rohil Langsung turun ke (TKP) untuk melakukan Lidik di (TKP) sekira pukul;17 wib’ senin 12 maret 2018. Disaksikan oleh wartawan kpk, LSM (GRPPH-RI) Lipun (RI) topan (RI) kayu olahan dengan berbagai ukuran lebih kurang (60) ton. di bawa melalui jalan air dari sinaboi. menuju kebagan siapi-api di antar ke (dok) kayu tersebut kurangnya pengawasan oleh aparat, di duga ada kerja sama dengan pihak oknum.
Hasil konpirmasi wartawan kpk dengan pihak petugas hukum. Menerangkan temuan kayu olahan tahap penyelidikan tunggu inpormasi lanjut dari pimpinan’ ungkap Rtnga petugas hukum salah satu tim penemuan kayu olahan dari petugas hukum Rohil. Ditempat terpisah saat di temui wartawan kpk, di ruang kerjanya Raja mirja handona selaku sekjen Lembaga Lipun ( RI) Rohil. Menjelaskan kalau indikasi dugaan Illegal Loging semakin marak terjadi dan menjamur di rokan hilir, bahkan hampir setiap malam kayu illegal Loging tersebut masuk kegalangan kapal sebagai penampung’ ..
Hal tersebut tidak bisa di biarkan berlarut- larut dan harus ada pencegahan.dari intansi yang terkait, dinas Ke hutanan Provinsi Riau bersama penegak hukum Polres Rohil secepat mungkin melakukan penyidik dan penyelidikan terkait hal tersebut. Hal yang sama juga di jelaskan oleh bambang irawan sebagai sekertaris’ gerakan rakyat peduli penegakan hukum ( GRPPH) R-I bahwa dirinya sangat anti dengan indikasi dugaan illegal Loging tersebut, (ermansyah)