PESAWARAN| Detikkasus.com – Realisasi pengunaan Dana Desa di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Diduga Fiktif. Pasalnya setelah dilakukan pengecekan dilapangkan diduga 45 persen dari anggaran tersebut tidak dilaksanakan.
Masyarakat akan melakukan demo meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk segera melakukan audit terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa di Desa Mada Jaya,” ungkap seorang narasumber kepada awak media, Rabu (19/07/2023).
Berdasarkan data penggunaan Dana Desa Mada Jaya tahap 1 tahun 2022 diperoleh rincian kegiatan sebagai berikut.
Realisasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll).
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa) sejumlah Rp 81.000.000.
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Gorong-Gorong Aliran Irigasi Dusun Bontor) sejumlah Rp 8.923.600.
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Gorong-Gorong Aliran Irigasi Dusun ) sejumlah Rp 8.923.600.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (Kegiatan Pembinaan Tim TP PKK Desa Mada Jaya) sejumlah
Rp 8.650.000.
Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional Kegiatan Tim TP PKK) sejumlah Rp 9.000.000
Terselenggaranya Pembinaan PKK (Kegiatan Pembentukan PKK) sejumlah Rp 2.359.200.
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (Pembinaan LPM) sejumlah Rp 2.250.000.
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Penyelenggaraan Padat Karya Tunai Desa) sejumlah Rp 7.625.000.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honorarium Guru Ngaji/TPA) sejumlah Rp 10.000.000.
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB), Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (Kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB)) sejumlah Rp 3.000.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penyelenggaraan desa siaga kesehatan) sejumlah Rp 8.000.000.
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Honorarium Kader KPM) sejumlah Rp 3.750.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Jumlah Ibu Hamil (Makanan Tambahan IBu Hamil) sejumlah Rp 5.750.000.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Pos Kesehatan Milik Desa) sejumlah Rp 10.000.000.
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD) sejumlah Rp 280.800.000.
Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (keadaaan darurat) sejumlah Rp 38.000.000.
Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (penanggulangan bencana) sejumlah
Rp 1.000.000.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa. Terselenggaranya Pengelolaan Administrasi Aset Desa (Honorarium Operator Sipades) sejumlah Rp 1.000.000.
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
Dokumen Keuangan Desa (Honorarium Operator Siskeudes) sejumlah Rp 6.000.000.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll). Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)) sejumlah Rp 4.625.000.
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif. Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Pemetaan dan Analisis)
Masih menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa diduga pelaksanaan padat karya tunai (PKTD) dari realisasi penggunaan dana desa tahun 2022 pun telah dikorupsi.
“Masyarakat diminta untuk bergotong royong kemudian diabsen lalu diminta untuk tanda tangan dengan alasan absen namun tidak dibayar, belum lagi kegiatan lainnya seperti pembayaran honor guru ngaji yang tidak dibayar, bantuan PAUD yang juga tidak disalurkan,” terangnya.
Sementara kepala desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Pesawaran saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum memberikan keterangan atas dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Kepada pihak aparat penegak hukum diharapkan agar dapat segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa di desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Pesawaran. (Tim)