Rdp Tahap berikutnya Berlanjut Membahas Pkb

Detikkasus.com | Labuhanbatu 18 Pebruari 2019. Walau molor waktu dari jadwal yang telah ditetapkan, Dari pukul 10:00 wib menjadi pukul 11:05 wib Akhirnya terlaksana juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang komisi B yang membidangi perburuhan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu tidak hadir pada saat RDP

Syaprizal Ependi Harahap utusan dari manajemen PT Cisadane Sawit Raya (CSR) mengatakan Keterlambatan saya untuk menghadiri RDP mohon diberi maaf sebab ada kerusakan pada pom bensin kendraan yang tumpangi, Kalau mengenai RDP yang pertama kami di prusahaan tidak hadir mohon juga diberi maaf sebab bukan unsur yang kami sengaja”.

Baca Juga:  Personil Lalu Lintas Berikan Pertolongan Kepada penguna Jalan

Syaprizal Ependi Harahap menambahkan ” Mengenai ketentuan hak PHK Saudara suherman, Kami dari manajemen Pt Csr tetap berpedoman teguh terhadap anjuran Disnaker pada tanggal 21 Mei 2018, Senilai RP: 47,620,580 Empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus delapan puluh ribu. Ujar syaprizal

Dalam situasi Rapat Dengar pendapat tersebut SUHERMAN Mengatakan “Hak Bonus pada tahun 2017 punya saya juga tidak diberikan oleh manajemen PT CSR, Padahal sejak Awal Januari 2017 sampai akhir saya tidak pernah menerima surat peringatan SP. Rumah tempat tinggal saya juga tidak diberikan oleh PT CSR, Sehingga saya merasa Jenuh untuk bekerja di prusahaan tersohor tersebut, sehingga saya tidak menggugat putusan PHK, Yang saya minta pada manajemen PT CSR adalah dapat berlaku adil dalam membuat ketentuan hak PHK, Ujar Suherman

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan Melaksanakan Sambang Ke Rumah Warga Sampaikan Himbauan Pileg dan Pilpres Damai

Bernat Panjaitan SH, M,Hum Direktur LSM TIPAN-RI mengatakan “Peran Dewan Perwakilan Rakyat sangat dihapkankan untuk mempasilitasi keluhan kleint kami atas nama Suherman, Karena Dasar hukum ketetapan yang dilakukan pihak Disnaker untuk mengeluarkan anjuran pada tanggal 12 Mei 2018 Sangat kurang berkeadilan” Ujar Bernat

Bernat Panjaitan SH, M,Hum menambahkan “Sepertinya pihak Disnaker Labuhanbatu hanya memandang sebelah mata terhadap hak kleint saya Suherman, sebaiknya ketika membuat anjuran terhadap hak kleint saya suherman pihak Disnaker mengkaji peraturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditetapkan oleh pihak perkebunan dan pihak buruh”. Ujar Bernat

Baca Juga:  Tersiksa Selama Tiga Bulan,Terobati Dengan Kedatangan AWC.

ARJAN PRIJADI AMK Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Partai Nasdem Mengatakan “Kami dari komisi B yang membidangi Perburuhan segera menyusun agenda RDP kembali sekaligus menghimbau terhadap Disnaker untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal yang akan kita tetapkan, Dan meminta kepada pihak perusahaan PT CSR untuk membawa agenda Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kami hadir sebenarnya untuk kepentingan Buruh dan kami akan tetap berupaya semaksimal mungkin agar buruh tidak ditekan oleh pihak perusahaan, Ujar Arjan ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *