Detikkasus.com | Labuhanbatu 26 November 2018, Sidang Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Labuhanbatu tidak menghasilkan keputusan, RDP membahas pesangon Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) Suherman Buruh PT.Cisa Dane Sawit Raya ( PT CSR) Negeri Lama. Sebut Bernat Panjaitan,SH,M.Hum Direktur LSM.TIPAN- RI Labuhanbatu, sebagai Kuasa Hukum Pendamping Suherman.
Bernat, menerangkan:”LSM.TIPAN-RI tidak mempermasalahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Suherman, yang kami permasalahkan adalah hak-hak normatifnya yang terdiri dari Sewa rumah selama 14 Tahun 8 bulan, ditambah biaya transportasi dan Biaya komunikasi yang nilainya mencapai Rp 400 Juta, Karena selama bekerja sebagai SatPam Suherman tidak pernah diberikan fasilitas oleh perusahaan, Sedangkan seluruh fasilitas tersebut terutama Perumahan merupakan tanggung jawab Perusahaan dan tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB), Ujar Bernat.
Lukman Hakim Siregar Komisi B, saat Mengatakan “Walau Sidang RDP hari ini belum menghasilkan keputusan dikarenakan managemen PT CSR tidak hadir, Kami dari komi B Perburuhan akan memanggil pihak perusahan untuk mengklarifikasi apa yang kita bahas saat ini, Apa yang disampaikan oleh Buruh dan Kuasa Hukumnya pada RDP saat ini, maka kami Sebagai wakil rakyat kami harus pro aktif untuk merespon dan menindak lanjuti semua aspirasi rakyat yang sampai ke kami. Ujar Lukman Hakim Siregar.
Ditempat yang sama,Tumpak Manik SH.Kabid Hubungan Industrial Disnaker Labuhanbatu menerangkan:” Kasus PHK ini sudah dilakukan Mediasi dan sudah terbit anjurannya, yang mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon +/_Rp 47 Juta, Sesuai ketentuan pasal 161 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan sifat dari anjuran apabila salah satu pihak tidak menerimanya maka dapat meneruskannya ke jenjang berikutnya, sedangkan tuntutan Buruh dan Kuasa Hukumnya terkait dengan fasilitas yang tertuang di PKB itu sah-sah saja, dan sangat wajar, dan bisa dirundingkan kembali antara pihak Management dengan Buruh atau Kuasa hukumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD yang dilaksanakan hari ini adalah suatu bentuk kongkrit kepedulian DPRD kepada rakyat khususnya Buruh, dan kita harapkan ada titik temu nantinya antara Buruh dan management perusahaan dalam RDP berikutnya, Ujar Tumpak Manik.
ADI SUBAGIO S,Ag Mengatakan “Terbilang hebat PT. Cisadane Sawit Raya tidak hadir alias mangkir, Tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 26 Nov 2018. Kita lihat aja perkembangan lanjutan yang di inginkan Suherman bisa atau tidak diupayakan komisi B DPRD Labuhanbatu”. Kalau tidak bisa dijembatani oleh DPRD yang diharapkan Suherman atau kuasa hukumnya, Kemungkinan ada permainan terselubung pihak PT. CSR dengan Komisi B DPRD Labuhanbatu. Ujar Adi Subagio kepada Awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )