Detikkasus.com | Tulungagung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur bersama Dinas kebudayaan dan pariwisata , DPMPTSP dan Bapenda menggelar razia tempat hiburan yang tidak memiliki izin di wilayah Boyolangu dan sumbergempol, Selasa ( 13 /2).
Sasaran razia Tim Gabungan yakni warung kopi kingkong di Desa Serut kecamatan Boyolangu , warkop mintil Dusun Bendilmuning Desa wonorejo kec Sumbergempol serta warkop sor gedang Sumbergempol.
“, kami akan lakukan hal sama terhadap warung kopi karaoke yang tidak melengkapi perijinan tersebut.” ujar kustoyo Kabid penegakan perda Satpol PP Tulungagung.
Dikatakan kustoyo , ditemukan ketiga warkop menjalankan usaha karaoke. Padahal dalam aturan tidak dibolehkan satu izin untuk dua usaha. Apalagi disandingkan antara usaha warkop dan karaoke.
“Sesuai aturan sangat tidak dibenarkan satu izin untuk dua usaha berbeda. Dari ketiga warkop itu kita juga menemukan adanya minuman keras (miras) disalah satu warkop dan mereka juga tidak memiliki izin ,” jelasnya.
Kustoyo mengaku prihatin masih saja ditemukan usaha warkop berprofesi ganda. “Ini sangat tidak patut. Yang jelas tempat karaoke disegel Karena mereka tidak punya izin,” bebernya.
Pada razia penertiban ini, tim gabungan menemukan beberapa pelanggaran perda diantaranya, Perda no 6 tahun 2012 tentang kepariwisataan, perda no 17 tahun 2010 tentang IMB, perda no 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum serta perda no 21 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ijin gangguan sehingga room karaoke terpaksa disegel.
Terkait sanksi yang diberikan kepada pengusaha nakal itu, kata kustoyo , terlebih dulu Satpol PP akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait.
“Sebelum adanya sanksi , kita lakukan penyegelan terlebih dahulu dan selanjutnya akan kita proses sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku. Jelasnya mari bersama-sama kita tegakkan Perda Kota Tulungagung ,” pungkasnya. (wd).