PRINGSEWU, Detikkasus.com – Sebanyak 12 pasangan bukan suami-isteri terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Minggu (11/4/21 ) malam.
Keduabelas pasangan tidak sah tersebut didapati sedang berduaan di sejumlah kamar kost di daerah Kuncup, Pringsewu Barat, belakang Terminal Pasar Sarinongko, Pringsewu Utara, serta di daerah Pringombo, dan Pringsewu Timur.
Selain tempat kost, razia yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Pringsewu didampingi petugas kepolisian dan TNI dalam rangka menciptakan kenyamanan dan ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H ini juga dilakukan di sejumlah penginapan dan tempat hiburan di Bumi Jejama Secancanan, seperti hotel, kafe dan karaoke.
Menurut Kabid Perundang-undangan Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Maulidin Ansyori, didampingi Petugas Penyidik PNS Satpol PP Pemkab Pringsewu Muhammad Ikhwan, kegiatan razia yang dilakukan pihaknya adalah dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu di bulan suci Ramadhan. “Mereka yang terjaring, selanjutnya akan didata dan dilakukan pembinaan, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, dengan sejumlah sanksi jika didapati melakukan pelanggaran yang sama”, Ujarnya.
Selain itu, razia tersebut juga dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, guna meminimalisir dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu. “Sehingga masyarakat diminta untuk tidak melakukan kerumunan, menjaga jarak serta memakai masker”, Pungkasnya.
(IYAN)