Detikkasus.com | Nias – 4 jerigen tuak suling berhasil disita petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan, Kamis Sore (24/05) saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan umum Desa Hilizaria Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. 4 jerigen tuak suling dengan volume kurang lebih 100 liter tersebut disita dari 2 orang warga yang melintas sepeda motor.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar, saat di konfirmasi melalui telepon seluler nya membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. ,” Jadi 4 jerigen tuak suling tersebut disita dari 2 orang warga, masing-masing membawa 2 jerigen dengan menggunakan sepeda motor “, jelas Yunus.
Kedua warga tersebut, lanjut Yunus, masing-masing Fetizaro Bu’ulolo alias Ama Dili (33), warga Desa Hilimbowo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan Ama Disman Halawa (43), warga Desa Hilinamazihono Moale Kecamatan Oou Kabupaten Nias Selatan.
Yunus menjelaskan, Fetizaro Bu’ulolo membeli 2 jerigen tuak suling dari Ama Lepi Giawa, di Desa Soliga Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dan akan dibawa ke Desa Hilimbowo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Sementara Ama Disman Halawa membeli tuak suling tersebut dari Desa Ehosakozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dan akan dijual ke Kecamatan Sonogeho Kabupaten Nias Selatan.
” Saat kita sedang melaksanakan Operasi Pekat, kita melihat kedua warga tetsebut membawa masing-masing 2 jerigen yang berisi cairan di sepeda motor nya. Setelah kita periksa, cairan didalam jerigen tersebut adalah Tuak Nias/ Tuak Suling (Tuo Nifaro). Kedua nya kemudian diboyong berikut barang bukti 4 jerigen tuak suling “, ujar Yunus.
” Kami akan terus melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat dengan sasaran Minuman Keras Tuak Nias/ Tuak Suling di Wilayah Hukum Polsek Lolowau. ” Operasi Penyakit Masyakarat akan terus kita lakukan terlebih di Bulan Suci Ramadhan, sesuai dengan Atensi Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Perbup Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 Tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan”, pungkas nya. (Tim9).