Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi.
DetikKasus.com – Selasa,14-11-2017.Operasi Rumah Kos kosan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi membuahkan hasil.Dengan di jaringnya beberapa pasangan kumpul kebo yang bukan pasangan suami-istri.
Joko Sugeng selaku Kabid Satpol PP. Kabupaten Banyuwangi menjelaskan, Operasi kos-kosan yang ada di Banyuwangi di mulai dari jalan Jagung Suprapto, Mal Mal sampai ke rumah kosan di belakang Ramayana. Disana ada yang tertangkap basah satu pasangan kumpul kebo di dalam kamar, yang berlainan jenis. 2 Pemuda 1 cewek.
Dengan alasan kamar yang satunya terkunci. (Perda) Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Pasal 65 ayat (1) dan (5). Himbauan Joko Sugeng Kabid Satpol PP itu menegaskan, kita bawa mereka dan di bina sampai menunggu orang tuanya datang untuk menjemput anak tersebut.
Bagi pemilik kos tersendiri kita peringati dan kita surati penghuni kos sesuai dengan aturan Perda yang ada. Beberapa kos yang kita sikapi ada 5. Mulai dari Jaksa Agung Suprapto, Agus Salim, Giri, Ramayana dan dibelakang Ramayana Terdiri dari 2 kecamatan, Giri dan Banyuwangi yang terjaring sementara Jaksa Agung Suprapto dan Agus Salim ada 3 orang yaitu 2 cowok 1 cewek.
Pelanggaran lain jenis satu kamar dan tidak memiliki identitas atau KTP, mereka disuruh buat KTP kita pandu di kelurahan. Di desa ada satu Mahasiswa KTAnya disuruh bawa oleh petugas satpol PP, untuk diberi pelajaran bagi adik – adik walaupun dari (Suket) Surat Keterangan harus dibawa, diantara mereka ada salah satunya yang sering melanggar yaitu inisial WRP, asli kelahiran dari Banyuwangi ,18-11-1997 jenis kelamin :laki – laki Pekerja di De Star Cafe sebagai waiters berlamat : Dusun Sumber Suko rt 01/rw 06 Desa Kesilir Kecamatan Silir Agung, Bersama 2 teman dan pasangannya inisial RK asal Banyuwangi, Kelahiran12 – 08 – 1997.Jenis kelamin Perempuan. Juga bekerja sebagai Waiters di De Star Cafe. Alamat :Jalan Air Langga rt 01/rw 02 Kelurahan Kebalenan Kecamatan Banyuwangi.
Keterangan dari masyarakat 2 hari yang lalu banyak laporan yang masuk, bahwa anak kos itu sering bikin ulah atau berbuat gaduh. Sehingga masyarakat sekitar merasa risih di waktu malam hari. Sedangkan Ketua RT gak ada tindakan bahkan tidak ada respon untuk menyikapi anak – anak kos yang ada di tengah kampung tersebut jelasnya. Setelah mereka diberi sangsi bahwa tidak akan mengulangi lagi atas tindakan yang pernah dilakukan mereka.
Dengan membuat surat pernyataan yang berbunyi, dengangan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa 1.Saya benar – benar melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 9 Tahun 2007.Tentang Pendaftaran Penduduk (KTP) dan Catatan Sipil pasal 65 ayat (1) dan (5).
2.Saya sanggup dan bersedia untuk segera mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) paling lambat 7(tujuh) hari semenjak Surat Pernyataan ini di buat. Bilamana sampai batas waktu sebagaimana tersebut pada poin 2 dan saya belum memiliki atau belum mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka saya siap atau bersedia dituntut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 9 Tahun 2007 pasal (108) ayat (1) dan (2) yaitu dikenakan denda Administratif, tuturnya.
Razia kos kosan yang di lakukan ini, bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang tidak memiliki KTP atau identitas diri, juga mengatisipasi adanya penduduk liar yang masuk di Banyuwangi dan membasmi pasangan kumpul kebo alias bukan pasutri. ( Edi ).