Razia Gabungan Satpol PP, Polres Tuban, dan Kodim Tuban

Perempuan muda saat kedapatan berduaan dengan duda saat digrebek petugas gabungan dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0811 di salah satu rumah kos

Tuban | detikkasus.com – Seorang Lelaki NAZ (41), duda keren asal Kecamatan Jenu dan MK (22), perempuan asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban terjaring razia tengah berduaan di tempat kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban (Kota), Sabtu (15/03/2025) malam.

Dari kamar indekos tersebut, tim razia gabungan Satpol PP, Polres Tuban, dan Kodim Tuban itu menemukan sebotol minuman keras (Miras). Aparat tim gabungan menduga, botol berisi air api itu akan diminum berdua disaat rehat beradegan mesra.

Baca Juga:  Sebagai Bentuk Pelayanan Bhabinkamtibmas Desa Bondalem Bersama Pecalang Melaksanakan Pengamanan

Saat diperiksa oleh penyidik, NAZ yang berstatus duda mengaku baru kenal MK dua hari sebelum bersepakat bertemu di kamar kos. Sedangkan MK saat ini dalam proses perceraian dengan suaminya.

Kanit Patroli Samapta Polres Tuban, IPTU Rudi W menyatakan, sesuai hasil pemeriksaan MK dan NAZ bukan pasangan suami istri. Sesuai keterangan dalam kartu identitasnya, MK berstatus kawin. Namun demikian ia dikabarkan saat ini dalam proses perceraian.

Baca Juga:  Peringatan 1 Muharram 1444 H, Kapolsek Kota Baru Pimpin Kegiatan Membersihkan Rumah Ibadah

Selanjutnya, pasangan tanpa ikatan sah dalam perkawinan itu bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban.

“Pasangan yang kita amankan, akan disidangkan,” ucap Rudi.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembinaan terhadap pemilik rumah kos agar kedepannya tidak sembarangan menerima tamu.

“Pemilik kos-kosan kita bina biar tidak sembarangan menerima orang yang tidak jelas,” tandasnya

Mereka dapat disangkakan pasal Perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur bahwa pelaku perzinaan dapat dikenai pidana penjara dan denda.

Baca Juga:  Stop Menyudutkan Kadiv Humas Polri Tragedi Kanjuruhan

Pasal 411 KUHP.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenai pidana perzinaan.

Pelaku perselingkuhan dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, di mana ancaman pidananya adalah 9 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *