Rayakan Kelulusan dengan Pesta Miras, 4 Pelajar di Bojonegoro Diamankan Polisi

Kamis, 3 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Empat orang oknum pelajar yang kedapatan sedang merayakan kelulusan dengan minum-minuman keras jenis tuak, pada Kamis (03/05/2018) sore, diamankan anggota Polres Bojonegoro. Keempat pelajar tersebut diamankan petugas saat minum-minum di sebuah warung yang berlokasi di Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Selain mengamankan empat orang pelajar tersebut, petugas juga mengamankan sembilan orang lainnya, yang kedapatan sedang minum-minuman keras di tempat yang sama. Dan dari tempat tersebut, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras jenis tuak, yang belum sempat di minum oleh para pelaku tersebut.

Adapun identitas keempat pelajar tersebut adalah, WM (26), pelajar asal Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro; ANS (22), pelajar asal Desa Kabunan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro; MFH (19), pelajar asal Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan FS (21), pelajar asal Desa Prambatan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro : "Mari Bersinergi, Jangan Alergi!".

Sedangkan sembilan orang lainnya yang juga diamankan petugas yaitu, HP (25), warga Desa Prambatan RT 003 RW 001 Kecamatan Balen; UPA (52), warga Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo RT 015 RW 003 Kecamatan Bojonegoro; EFD (30), warga Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro; MJ (30), warga Desa Bogangin Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro; BKR (49), warga Desa Bogangin Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro; MAC (26), WARGA Desa Kabunan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dan EAP (26), warga Jalan Rambutan Desa Kabunan RT 016 RW 005 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Strong Poin Cegah Pelanggaran dan Laka Lantas

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat SH, kepada media ini menerangkan bahwa sebagaimana arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly SIK MH MSi, bahwa jajaran Polres Bojonegoro akan melakukan penindakan tegas, terhadap pelaku yang menjual, menyimpan dan atau memiliki Miras tanpa ijin.

“Kami akan terus-menerus melakukan penindakan dan razia peredaran minuman keras tanpa ijin di Kabupaten Bojonegoro,” tegas Kasat Sabhara.

Berkaitan hal tersebut, pada Kamis (03/05/2018) siang hingga sore tadi, kasat Sabhara telah memerintahkan KBO Sat Sabhara, Ipda M Thohir, bersama-sama anggota Sat Sabhara, untuk melaksanakan kegiatan oprasi miras.

Baca Juga:  Anggota BPD Kadungrejo Baureno Resmi Ditetapkan.

“Tiga belas orang, empat idantaranya masih berstatus pelajar, yang kedapatan sendang minum-minuma keras di sebuah warung, diamankan anggota,” jelas Kasat Sabhara.

Para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai-mana dimaksud dapam Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Para pelaku akan diajukan sidang tipiring, di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Senin, tanggal 7 Mei 2018 mendatang,” jelas Kasat Sabhara.(Her)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB