Ravisi Adat Desa, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari.

Minggu, 19 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.COM I Batanghari-Jambi

Sabtu (18/04/2020) jam 13.00 wib Bertempat di aula kantor Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro sebo ulu. Telah diadakan Musyawarah Ravisi Adat Desa. Tahun 2020.

” Didalam Acara tersebut di hadiri oleh Bustami Kepala Desa Tebing Tinggi.Muhammad Adil Ketua BPD, dan Bapak Mustapa ZA. Ketua LID.dan para peserta tokoh Ulama,Tua Tengganai dan peserta lainnya.

Acara dibuka secara langsung oleh M.Amin Sahe selaku ketua Adat Desa Tebing Tinggi dan sekaligus menyampaikan pengarahan tentang ” Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa. “Lembaga Adat mempunyai Fungsi Menampung dan menyalurkan pendapat atau Aspirasi masyarakat kepada pemerintah Desa dan pemerintah lainnya. Serta menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang menyangkut hukum Adat yang telah ditetapkan bersama dan dituangkan dalam peraturan dan undang-undang Adat Desa ungkap M.Amin Sahe.”

Baca Juga:  Riduan Pekerja Harian di PT. PMB Kena Bogem di Bagian Dada.

” selanjutnya Bustami Kepala Desa menyampaikan kata sambutan yang tujuannya mengenai dengan adanya kita me Ravisi undang – undang hukum Adat Desa ini. Masyarakat mempunyai hukum dan harus mengerti dan memahami kaedah -kaedah hukum yang berlaku dan dengan kesadaran itu atau tampa paksaan bersedia melaksakan ketentuan -ketentuan hukum itu. Ungkap kepala Desa kepada peserta yang hadir.

Baca Juga:  Anggota Binmas Berikan Himbauan Kamtibmas.

Didalam Acara tersebut tidak luput pula Bapak Muhammad Adil Ketua BPD menyampaikan kata sambutannya Tentang mengenai hukum adat Desa yang perlu kita tingkatkan Karena di Era maraknya kemajuan Teknologi dan imformasi sekarang ini,peran adat sangatlah penting dan dibutuhkan karena kemajuan tersebut telah membawa.perubahan besar dari kalangan masyarakat dengan dampak- dampak positif dan Negatifnya hal tersebut tentunya juga tidak luput dari Negatif buruk yang dapat mrnggoyahkan jati diri dan keperibadian masyarakat.maka dengan adanya Hukum Adat Desa ini, Adat adalah sebagai Elemen perekat dalam kehidupan masyarakat dan dapat dijadikan filter atau penyaring terhadap berbagai Dampak Negatif dari Derasnya perkembangan teknologi dan imformasi.” Ungkap Bapak Muhammad Adil.# Masy##.

Baca Juga:  Warga Terdampak Covid-19 merasa senang, karena mendapatkan bantua BLT- DD Tahun 2020.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB