Tonton Video Aksi Ratusan Wartawan Bawa Keranda Kematian Untuk Dewan Pers.
https://youtu.be/x62Im8EMibA
Detikkasus.com | Jakarta , – Dikabarkan ratusan Wartawan dari beberapa Perusahaan Media hari ini Rabo pagi 4/7/2018 menggelar aksi damai, sebagai wujud solidaritas jurnalist dan penolakan atas pengkebirian ” Kemerdekaan Pers “. Yang mana selama ini diduga Dewan Pers terkesan diam seribu bahasa ketika ada wartawan terjerat kasus hukum dikriminalisasikan. Oleh sebab itu wartawan melakukan aksi demo dengan tema ” Tolak Kriminalisasi Jurnalis Indonsia “.
Diperoleh kabar pula bahwa Pimpinan Redaksi koran & online Beritaoposisi, Suprapto dari Jawa Timur bergabung mendukung aksi demo dan berorasi teriakkan tuntutan ” Kebebasan Pers ” di depan Kantor Dewan Pers Jakarta Pusat. Adapun rombongan wartawan dari Jawa Timur gelar spanduk bertuliskan ” Kinerja Dewan Pers Tidak Becus, Dewan Pers Pengkhianat Kebebasan Wartawan, Rekomendasi Dewan Pers Pada Kasusu M. Yusuf Adalah Malpraktek Kepada Wartawan, Anggota Dewan Pers 2016 – 2019 Diminta Mundur “.
Dalam konfirmasinya sekilas via WhatsApp nya Suprapto Pimred Oposisi mengawali dengan menyampaikan tentang peran Pers.
” Pemerintah harus mengakui bahwa betapa besar peran dan kontribusi Pers dalam perjuangan turut mengantarkan bangsa pada pintu gerbang Kemedekaan bahkan sampai juga pada pembangunan bangsa dan negara pasca Kemerdekaan. Dan harus diakui tak jarang popularitas para pejabat negara terangkat dan naik pangkat karena goresan tinta wartawan. Tak sedikit kontribusi wartawan membantu dalam persoalan penegakan hukum. Alangkah naifnya bila wartawan dikriminalisasikan, apalagi sudah jelas Pers punya undang – undang sendiri yang mengatur ketika ada pelanggaran dalam hal kejurnalistikan, ” kata Suprapto Pimred Oposisi dari ketika dikonfirmasi via WhatsApp nya.
Ditambahkan oleh Suprapto kenapa demo ini harus terjadi ? Tak lain dan tak bukan penyebabnya adalah karena oknum – oknum yang ada di Dewan Pers tak mampu menjaga kesaktian undang – undang Pers. Bahkan disinyalir kerap kali membuat kebijakan – kebijakan yang cenderung memecah belah wartawan dan mengkebiri kebebasan Pers.
” Perusahaan media yang ada dan sudah mengantongi legalitas dari Kemenkumham diverifikasi artinya Dewan Pers kan sama saja tidak mengakui produk hukum Kemenkumham. Harusnya Dewan Pers cukup melaksanakan tugas sebagaimana diamanahkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal : 15 ayat : 2 huruf a – f tidak lebih dari itu. Tidak ada satu pasalpun yang mengamanahkan Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap Perusahaan Media, termasuk megharuskan wartawan ikut UKW. Disitu jelas Dewan Pers punya tugas mendata Perusahaan Media dan mendorong Perusahaan Media melakukan peningkatan profesionalisme wartawan. Jangan kemudian UKW direkom jadi legalitas penentu wartawan atau bukan wartawan, yang berhak menentukan siapa wartawan atau bukan adalah Perusahaan Media masing – masing bukan Dewan Pers juga bukan sertifikat UKW. Sertifikat UKW, sertifikat Diklat, dan Pelatihan bukan legalitas kewartawanan, tanpa ID Cart sertifikat – sertifikat itu hanya jadi kenangan bahwa dirinya pernah jadi wartawan “. jelentrehnya.
Nasib yang menimpa wartawan bernama M. Yusuf yang karena dikriminalisasi dan harus tutup usia di dalam sel tahanan beberapa waktu lalu. Jadi pemantik memuncaknya kemarahan ribuan wartawan yang diduga akibat kemandulan Dewan Pers dalam menegakkan undang – undang Pers dan melindungi wartawan.
” Apa yang terjadi pada saudara kita M. Yusuf adalah bukti kegagalan Dewan Pers melindungi wartawan, haruskah hal yang sama terjadi pada wartawan – wartawan lainnya. Hal ini tidak bisa kita biarkan harus kita hentikan, Dewan Pers harus diisi dengan orang – orang yang tegas menegakkan undang – undang Pers dan mampu mengayomi wartawan di Nusantara ini, ” pungkasnya.
Sumber : Pimred Berita Oposisi
Editor : Rudy Hartono
Publikasi : Ilyas Pimpred Jejak Kasus & Berita Polisi.id