Tanjab Barat l Detikkasus.com – Senin dini hari ratusan warga desa badang kecamatan Tungkal ulu kabupaten Tanjung Jabung Barat. Yang tergabung dalam kelompok tani imam Hasan pada hari ini kembali duduki lahan perkebunan.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya. Dari serangkaian mediasi yang dilakukan kedua belah pihak tidak membuahkan hasil, pihak perusahaan tetap bersikukuh dengan kehendaknya yang sejak awal dengan tegas telah di tolak kelompok tani Desa Badang.
” Negosiasi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil, untuk itu sesuai dengan komitmen kami maka kembali melakukan aksi pendudukan lahan yang merupakan tanah ulayat Desa kami, ” kata Dedi pada (22/1/2024)
Menurutnya juga, aksi yang dilakukan adalah sebagai bukti bahwa PT DAS telah gagal memenuhi kewajibannya sebesar 20 persen untuk Desa Badang. Dengan demikian secara otomatis tanah ulayat Desa Badang tidak masuk dalam perpanjangan HGU pada 31 Desember 2023 lalu.
” PT DAS gagal memenuhi kewajiban nya 20 persen, dengan demikian jangan ada aktivitas PT DAS di tanah ulayat kami, hari ini kami datang ke lokasi untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas perusahaan di tanah adat kami, ” tegas Dedi ketua poktan Imam Hasan.
Lebih lanjut, Hadirnya ratusan warga Desa Badang ke lokasi perkebunan sawit yang dikelola oleh PT DAS untuk memastikan bahwa tanah adat Desa mereka tidak diganggu.
” PT DAS telah gagal memenuhi kewajiban nya 20 persen, untuk itu kami juga berhak mengarap kembali lahan adat kami seluas 2.963 hektar, dan Perusahaan tidak berhak beraktivitas di tanah adat kami, ” ujarnya.
Dari data yang dihimpun dilapangkan terdapat sebanyak kurang lebih 400 orang warga Desa Badang yang tergabung dalam kelompok tani Imam Hasan kembali menduduki lahan adat yang masuk dalam kawasan perkebunan sawit PT DAS.
” Dalam waktu dekat aksi serupa juga akan dilakukan di ATR/BPN Kualatungkal serta Kajati Jambi, terkait dugaan adanya gratifikasi dalam perpanjangan HGU PT DAS, ” sebutnya.
Diduga kuat adanya kekeliruan dalam penanganan konflik 9 Desa dengan PT DAS yang hingga saat ini belum terselesaikan dengan baik. MoU perpanjangan HGU PT DAS dan Poktan 8 Desa pada awal Januari 2024 lalu justru menjadi pemicu timbulnya sejumlah persoalan.
Terpisah Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terkait penyampaian pendapat merupakan hak konstitusi setiap warga negara, yang penting dilakukan dengan tertip dan tidak melanggar hak-hak orang lain.
” Harapan kami tidak sampai terjadi pendudukan lahan, ” kata Kapolres saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Senin pagi.
(Tim)