Detikkasus.com | Jombang – Jawa Timur – Limbah Slag Abu Alumunium merupakan limbah B3 yang memiliki kode B313-2 dalam daftar limbah B3 dari sumber spesifik proses produksi primer dan sekunder berdasarkan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Diketahui Media dan Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). Di Dusun Bakalan, Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang terdapat sebuah Kandang Ayam dan Jalan yang dipergunakan untuk menuju Kandang Ayam menggunakan Urug Limbah B3 jenis Abu Alumunium. Minggu 30 Agustus 2020.
Dari hasil Konfirmasi di lapangan, Tim Media dan LSM tidak menemukan pemilik, namun warga sekitar mengatakan Kandang Ayam tersebut milik bapak Pram Inisial Jabatan : Kaur Pemerintahan ( Bayan) Di Desa Bakalan, Sumobito. Jombang.
Pada Saat di Konfirmasi yang bersangkutan melalui telpon seluler Whatsaap +62 852 3200 18XX tidak memberikan staetken atau Keterangan, hingga berita di angkat.
Atas temuan data yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Umum Gmicak akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Balai Gakkum KLHK serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. (Pria Sakti).