Ratusan Pil Koplo Siap Edar, Berhasil Digagalkan Oleh Anggota Reskoba.

 

Polres Lumajang, Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur, pada Senin (17/7) sekira pukul 23.00 wib berhasil menangkap kedua pelaku masing- masing Muhammad Usman Lukmanul Hakim (23) alamat Dusun Tukum Kidul Rt 40/Rw 14 dan Abdul Aziz Amin (22) alamat Dusun Krajan Rt 02/Rw 08 Desa Karangbendo yang kedapatan membawa dan mengedarkan sejumlah pil koplo di kawasan Desa Tukum tepatnya di warung cemara

Baca Juga:  KARTIYUS WAKILI SEKDA SINTANG TUTUP PELATIHAN PROGRAM KIAT GURU

Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan atas penangkapan oleh anggotanya terhadap kedua pelaku.

“sejumlah 835 butir pil berwarna kuning dengan logo “DMP” dapat kita amankan dari kedua tersangka yang sebelumnya akan mereka edarkan serta sebuah Hp merk Nokia dan uang tunai 50 ribu yang diduga hasil penjualan dari pil koplo tersebut,” jelasnya

Baca Juga:  Menjelang Hari Raya Galunga dan Nataru Personil Polsek Sawan Perketat Pengawasan Pada Atm.Bpd Cegah Pengguna Atm Palsu

mengenai proses hukum kedua pelaku, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku melanggar pasal 196 sub 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan akan diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,”pungkasnya.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Tambang Saat Akan Transaksi Narkoba

Sumber : Humas polres Lumajang

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa: 085 – 259 – 428 – 577. Riaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *