Ratusan Personil Polres Pringsewu Pemegang Senpi Jalani Tes Psikologi

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Ratusan personil Polres Pringsewu yang memegang senjata api (Senpi) dinas menjalani tes psikologi, Rabu (17/3/2021).

Tes yang dilakukan di balai pendopo kabupaten Pringsewu mendatangkan tim Psikologi dari Bag Psikologi biro Sumberdaya Manusia (SDM) Polda Lampung dan dihadiri oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK dan Wakapolres Pringsewu Kompol Bestiana, S.Ik, para Kabag, para kasat serta ratusan personil Polres Pringsewu.

“Tes ini wajib diikuti anggota yang memegang senjata dinas dan anggota calon pemegang senjata. Dari hasil tes ini dapat diketahui apakah masih layak atau tidak memegang senjata api. Dan kegiatan ini juga rutin dilakukan per 6 bulan,” Kata Kabag Sumda Kompol Efendi Koto, SH

Baca Juga:  Bersama Camat, Bhabinkamtibmas Hantarkan Langsung Bocah Tenggelam Hingga Pemakaman

Kompol Efendi koto menegaskan, anggota Polri yang memegang senpi tidak sembarangan namun sudah melalui tes uji kelayakan terlebih dahulu.

“Tapi tes ini juga, tidak menjamin seorang anggota bisa memegang senpi secara terus menerus. Jika hasil tesnya menunjukkan emosional tinggi dan tidak terpenuhinya syarat lain, secara otomatis surat izin dan senpi ditarik,” Kata perwira berpangkat melati satu ini.

Baca Juga:  Kecamatan Pagelaran Utara Gunakan Tabung Gas LPG 3kg ?

Dijelaskannya, tes ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui. Prosedur penggunaan senpi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Dalam Perkap tersebut, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan ketika menghadapi kejadian luar biasa, membela orang lain dari ancaman kematian dan atau luka berat dan mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa,” Jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Pringsewu Kota Apel Sinergitas TNI POLRI

Selain itu, kata Efendi koto melanjutkan, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa serta menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana, langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Maka dari itu, kata dia, dalam peraturan tersebut juga diatur untuk dapat menggunakan sejumlah prosedur, cara yang harus ditempuh yakni, administrasi, kemahiran menggunakan senjata hingga tes psikologi.

“Intinya juga tes dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi dalam bertugas karena faktor psikologi” Pungkas Kabag Sumda

(IYAN)

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru