Ratusan Personil Polres Pringsewu Pemegang Senpi Jalani Tes Psikologi

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Ratusan personil Polres Pringsewu yang memegang senjata api (Senpi) dinas menjalani tes psikologi, Rabu (17/3/2021).

Tes yang dilakukan di balai pendopo kabupaten Pringsewu mendatangkan tim Psikologi dari Bag Psikologi biro Sumberdaya Manusia (SDM) Polda Lampung dan dihadiri oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK dan Wakapolres Pringsewu Kompol Bestiana, S.Ik, para Kabag, para kasat serta ratusan personil Polres Pringsewu.

“Tes ini wajib diikuti anggota yang memegang senjata dinas dan anggota calon pemegang senjata. Dari hasil tes ini dapat diketahui apakah masih layak atau tidak memegang senjata api. Dan kegiatan ini juga rutin dilakukan per 6 bulan,” Kata Kabag Sumda Kompol Efendi Koto, SH

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Terima Kedatangan Tim Supervisi dari Polres Buleleng

Kompol Efendi koto menegaskan, anggota Polri yang memegang senpi tidak sembarangan namun sudah melalui tes uji kelayakan terlebih dahulu.

“Tapi tes ini juga, tidak menjamin seorang anggota bisa memegang senpi secara terus menerus. Jika hasil tesnya menunjukkan emosional tinggi dan tidak terpenuhinya syarat lain, secara otomatis surat izin dan senpi ditarik,” Kata perwira berpangkat melati satu ini.

Baca Juga:  Polres Kapuas Hulu Berikan Himbauan tentang Karhutla

Dijelaskannya, tes ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui. Prosedur penggunaan senpi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Dalam Perkap tersebut, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan ketika menghadapi kejadian luar biasa, membela orang lain dari ancaman kematian dan atau luka berat dan mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa,” Jelasnya.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kapuas Hulu Sosialisasi Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan

Selain itu, kata Efendi koto melanjutkan, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa serta menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana, langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Maka dari itu, kata dia, dalam peraturan tersebut juga diatur untuk dapat menggunakan sejumlah prosedur, cara yang harus ditempuh yakni, administrasi, kemahiran menggunakan senjata hingga tes psikologi.

“Intinya juga tes dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi dalam bertugas karena faktor psikologi” Pungkas Kabag Sumda

(IYAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *