Detikkasus.com | Seputar Daerah Hukum Polda Jatim – Polres Magetan – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan berhasil mengagalkan masukanya ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) di Kabupaten Magetan, Senin (21/5/2018).
Baca Juga: Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan berhasil mengagalkan masukanya ratusan liter minuman Keras (miras) Jenis Arak Jowo.
Wardi alias Didek (44) tengkulak arjo warga jalan Widodo – Desa Mranggen,RT 10/ RW 02 Kecamatan Maospati berhasil dibekuk beserta barang bukti 16 jerigen arjo disekitar terminal Plaosan-Magetan
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ternyata benar kegiatan didek tersebut,dan kita cegat pelaku disekitar terminal Plaosan,’’ kata AKB Muslimin Kapolres Magetan.
Sebanyak 16 jerigen, yang setiap jerigenya tersebut berisi sekitar 30 Liter Arjo, diangkut pelaku dengan menggunakan mobil jenis Avansa Nomor polisi (Nopol) AE 1275 PA atas nama STNK, Wahyu Tri Cahyono, jalan Srikandi, nomor 416 Kelurahan Sukowinangun, RT 02/ RW 01, Kecamatan Magetan.
Kapolres Magetan Tunjukan BB Ratusan Liter Arjo
“Sebanyak 16 jerigen diangkut menggunakan mobil, ini sebagian masih didalam mobil,’’jelas Kapolres Magetan Kepada Lensa Magetan.
Dikatakan Kapolres,barang haram tersebut memang disengaja diambil dari salah satu kota di Jawa Tengah untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Magetan.
‘’Pelaku mengaku mengambil miras dari salah satu kota di Jawa Tengah, namun kita akan selidiki lebih lanjut apakah pengakuan pelaku itu benar,”ungkapnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun .
“Tersangka kami tahan landasanya KUHP Pasalnya 204,’’ pungkasnya. (Amr).