Ratusan Liter Minuman Keras (Miras) Jenis Arak Jowo Di Amankan Polisi Magetan.

Senin, 21 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Seputar Daerah Hukum Polda Jatim – Polres Magetan – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan berhasil mengagalkan masukanya ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) di Kabupaten Magetan, Senin (21/5/2018).

Baca Juga: Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan berhasil mengagalkan masukanya ratusan liter minuman Keras (miras) Jenis Arak Jowo.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Magetan berhasil mengagalkan masukanya ratusan liter minuman Keras (miras) Jenis Arak Jowo.

Wardi alias Didek (44) tengkulak arjo warga jalan Widodo – Desa Mranggen,RT 10/ RW 02 Kecamatan Maospati berhasil dibekuk beserta barang bukti 16 jerigen arjo disekitar terminal Plaosan-Magetan

Baca Juga:  Heboh ! Gudang Kapuk Ludes Terbakar di Desa Bantal Situbondo

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ternyata benar kegiatan didek tersebut,dan kita cegat pelaku disekitar terminal Plaosan,’’ kata AKB Muslimin Kapolres Magetan.
Sebanyak 16 jerigen, yang setiap jerigenya tersebut berisi sekitar 30 Liter Arjo, diangkut pelaku dengan menggunakan mobil jenis Avansa Nomor polisi (Nopol) AE 1275 PA atas nama STNK, Wahyu Tri Cahyono, jalan Srikandi, nomor 416 Kelurahan Sukowinangun, RT 02/ RW 01, Kecamatan Magetan.
Kapolres Magetan Tunjukan BB Ratusan Liter Arjo
“Sebanyak 16 jerigen diangkut menggunakan mobil, ini sebagian masih didalam mobil,’’jelas Kapolres Magetan Kepada Lensa Magetan.

Baca Juga:  Pembangunan PKM Linau, Tiga Kali Teguran..!!!

Dikatakan Kapolres,barang haram tersebut memang disengaja diambil dari salah satu kota di Jawa Tengah untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Magetan.
‘’Pelaku mengaku mengambil miras dari salah satu kota di Jawa Tengah, namun kita akan selidiki lebih lanjut apakah pengakuan pelaku itu benar,”ungkapnya.

Baca Juga:  Apel Jam Pimpinan, Kanit Provos Polsek Singaraja Lakukan Pengecekan Personil 

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun .
“Tersangka kami tahan landasanya KUHP Pasalnya 204,’’ pungkasnya. (Amr).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru