detikkasus.com | Tuban Senin(06/5/2019) Bupati Tuban H. Fathul Huda, dan Ketua DPRD setempat H. M. Miyadi, S.Ag., MM, menandatangani berita acara Raperda Kabupaten Tuban tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD R. Ali Manshur Kabupaten Tuban, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban.
Penandatanganan disaksikan oleh Wabup Tuban; Wakil Ketua DPRD; pimpinan OPD dan anggota DPRD Tuban dalam sambutannya, Bupati Tuban menyampaikan apresiasi kepada tim eksekutif dan legislatif yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan mengenai Raperda tersebut. Diharapkan pasca pengundangan Raperda ini, seluruh pihak termasuk eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaannya di kemudian hari.
“Juga memberi manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Tuban di bidang kesehatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui Bupati dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban akan dikirim ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi dari segi tata naskah, materi, dan isi naskah. Setelah disempurnakan, raperda dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Tuban.
Sementara itu, Wabup Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., kepada awak media menerangkan bahwa pembahasan mengenai raperda ini memang mendesak dan harus segera disahkan. Tujuannya, agar RSUD R. Ali Manshur yang rencananya di Kecamatan Jatirogo dapat segera dioperasionalkan.
Terkait dengan pimpinan RSUD R. Ali Manshur, Wabup mengungkapkan bahwa hal tersebut bergantung juga tipe dari rumah sakit. Rencananya, RSUD R. Ali Manshur akan berbentuk BUMD. (Mam/MCT)