Detikkasus.com|Sidoarjo – Senin (09/09/19) Sesuai dengan Pasal 62, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing. Pengawasan terhadap Warga Negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, Kantor Imigrasi Surabaya selenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang asing (PORA) yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Krian jln. Gubenur Soenandar Priyo Sudarmu no. 01 Desa Kraton Kecamatan Krian Sidoarjo dan dibuka langsung Oleh Tim Imigration Surabaya, Senin, 09/09/2019.
Dari Tim Imigrasi Surabaya menyampaikan, Sebagaimana Kita ketahui keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.
Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kecamatan Krian Sidoarjo sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan.
Selain itu, kegiatan ini untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan Daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI.
Menurutnya Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing. dengan demikian maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing – masing.
Sementara itu juga dari Tim Imigrasi sdr. Brahmantiyo perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya mengatakan, Khususnya dalam pengawasan orang asing tidak dapat melakukannya sendirian tapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang pada tingkat Kecamatan mauoun Kabupaten diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi, ujar Babinsa Pelda Sukadi.
Kegiatan dilanjutkan cek TKP ke Pabrik Java Pasifik Desa Keboharan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dan kembali ke kantor lecamatan krian dengan hasil evaluasi inbestigasi di PT. Java Pacifik terdapat 32 orang asing dengan berstatus KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas), ungkapnya.
Kegiatan dihadiri oleh : Tim Imigrasi Surabaya sdr. Brahmantiyo dkk 3 org, Bakesbangpol Sidoarjo sdr. Ahmad Nasik dan Santoso, Kecamatan Krian sdr. Nur Hidayat Pol PP Krian, Babinsa Pelda Sukadi Koramil 0816/09 Krian mewakili Danramil 09/Krian, Kanit Intel Polsek Krian Aiptu Susmiati, kegiatan berlangsung lancar, ujar Pelda Sukadi.