Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta I Detikkasus.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. didampingi Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Aulia Candra, S.STP. menghadiri Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bertempat di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:  Diduga Kompensasi PT DAS untuk Petani Desa Lubuk Terap Kecamatan Merlung Disunat

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat turut menerima Buku Petunjuk Teknis Dekonsentrasi GWPP yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Safrizal, ZA.

Gubernur memiliki peran penting sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Bahkan, tugas dan wewenang Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota.

Baca Juga:  Sekda Kalbar Tekankan Keseriusan dalam Validasi Data

Lebih lanjut, kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Buka Pendidikan Sespimti dan Sespimen, Kapolri Minta Jangan Ada Kluster Baru Covid-19

Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar-tingkatan pemerintahan.

Dengan begitu, seluruh penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan di daerah dapat dilaksanakan secara sinergis dalam satu poros pemerintahan.

(Hadysa Prana)

Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB