Sidoarjo l Detikkasus.com – Rapat penyampaian aspirasi warga Desa Kemuning, pendukung Calon Kepala Desa Ning Tyastutik, dengan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Panitia Pilkades Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Pada Hari ini, Jumat, 25 Februari 2022, jam 09.00 WIB, di Balai Desa Kemuning, telah berlangsung kegiatan unjuk rasa warga Desa Kemuning, khusus dari pendukungnya Calon Kepala Desa Ning Tyastutik, dari Perangkat Desa Kemuning, terkait permasalahan izin cuti.
Hadir dalam kegiatan tersebut,
1. Kapolsek Tarik AKP Moh Syaroful anam SE.
2. Danramil Tarik Kapten Inf Ghofur.
3. Ketua Panitia Pilkades Nanang.
4 . Anggota Intelkam Polresta Sidoarjo 4 orang.
5. Anggota Polsek Tarik 12.orang.
6. Anggota Koramil Tarik 6 orang.
7. Anggota Satpol PP Kecamatan Tarik 6 orang.
8. Sekretaris Desa Kemuning Arifin beserta staff nya.
9. Subandi sebagai Kordinator Lapangan Unjuk Rasa.
10. Massa sebagai pendukung Calon Kepala Desa Kemuning Ning Tyastutik, sebanyak 30 orang.
Adapun pelaksanaan kegiatan sebagai berikut, pukul 09.00 WIB, kegiatan penyampaian aspirasi warga dimulai dengan kordinator lapangan Subandi menjelaskan maksud dan tujuan ke Kantor Kepala Desa Kemuning ini.
Menanyakan permasalahan surat izin cuti Calon Kepala Desa Ning Tyastutik,,yang harus ditandatangani oleh Kepala Desa Kemuning.
Sekdes Desa Kemuning Arifin, menjawab dan menjelaskan, bahwa permasalahan surat permohonan izin cuti Ning Tyastutik Calon Kepala Desa, sudah melaksanakan dengan cara mendatangi ke rumah Kepala Desa Kemuning Juwono, sebanyak 2 kali, namun rumahnya selalu kosong.
Sesuai dengan Perbup Nomor 5 Tahun 2020, bahwa perangkat desa yang akan mencalonkan kepala desa yang mau mendaftarkan, harus ada surat izin cuti.
Dan surat izin cuti itu dikeluarkan oleh kepala desa.
Surat izin cuti yang sudah diajukan maksimal 3 hari, harus segera dibuatkan.
Selanjutnya Nanang selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Kemuning, menjelaskan, sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2020.
Terkait permasalahan surat izin cuti, bagi Calon Kepala Desa yang dari perangkat desa, pada saat mendaftarkan, harus ada surat izin cuti dari kepala desa.
Bagi Calon Kepala Desa dari anggota BPD, harus mengundurkan diri, sebelum ikut daftar mencalonkan kepala desa.
Bagi Calon Kepala Desa yang masih aktif, naka Calon Kepala Desa tersebut, harus ada izin cuti pada saat penetapan Bakal Calon Kepala Desa.
Pada, Kamis, 24 Februari 2022, Kades Yuwono bersama istrinya sudah mendaftar.
Saat ini, Kades Kemuning Juwono, melaksanakan cuti dan telah mendapatkan izin cuti dari Camat Tarik Iswadi Pribadi S. SOS. MT.
Sehingga sampai saat ini belum masuk kerja.
Terkait banyak permasalahan dalam Pilkades serentak, utamanya permasalahan Pilkades di Desa Kemuning, Camat Tarik sekarang rapat di PMD Kabupaten Sidoarjo.
Nanti kalau sudah ada hasilnya dari rapat, Camat akan menyampaikan pada masing-masing Calon Kades.
Adapun hasil dari kegiatan penyampaian aspirasi warga sebagai berikut, terkait dengan surat permohonan izin cuti.
Belum bisa dibuat karena Kepala Desa Kemuning Juwono tidak ada di tempat.
Dan telah mendapatkan surat izin cuti, tidak masuk kerja dari Camat Tarik.
Dengan adanya permasalahan Pilkades itu, Camat Tarik, menghadiri undangan ke Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, untuk membahas hal tersebut.
Dengan pembahasan Camat Tarik di Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, hasilnya akan disampaikan kepada masing masing Calon Kepala Desa.
Dan Panitia tetap menjalankan aturan tata tertib dalam Perbup atau hasil rapat dari Dinas PMD Camat Tarik.
Pukul 10.30 WIB, kegiatan unjuk rasa penyampaian aspirasi warga selesei.
Selama dalam kegiatan
Berlangsung aman tertip terkendali dan kondosif. (CS/Tim Sembilan Sidoarjo)