Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, Juli 2018.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tuban, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tuban. HM.Miyadi.S.Ag. MM dan seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan, sabtu pukul 10:30 WIB (28/07).
Rapat kali ini simpulkan Pansus tentang 5 Raperda, Pandangan Fraksi-Fraksi tentang 5 Raperda, penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah, terhadap 4 Raperda Inisiatif, dan persetujuan bersama terhadap 9 Raperda,
Rapat Paripurna Istimewa ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahaar Hussein, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Organisasi Pimpinan Daerah, Pimpinan partai Politik, KPU, PanwasKab., Kepala Pengadilan Negeri Tuban dan Pimpinan Instansi Daerah di Kabupaten Tuban.
Dari pandangan akhir Fraksi di DPRD Tuban, hampir mutlak menyatakan menerima 5 Raperda yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahaar Hussein, saat memberikan pendapat akhir dari Pemerintah Kabupaten Tuban berharap bahwa semua Raperda segera dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, agar Pemerintah Kabupaten Tuban dapat bekerja maksimal.
Ada yang istimewa dari Rapat Paripurna Istimewa ini adalah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji pergantian antar waktu dari Partai Golongan Karya dari Nursaid Djoko Sungkono kepada Suryadi SH.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tuban, Supriyanto SH. sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah /Janji PAW anggota Dewan dari Partai Golkar membacakan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Nomor 171.414/506/011.2/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
“ Setelah melalui rangkaian proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2018 pasal 109, maka dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.414/506/011.2/2018 tanggal (18/05/2018) , maka Sidang Paripurna Istimewa ini untuk pengambilan Sumpah/Janji Saudara Suryadi SH. dari Partai Golkar dalam masa sisa Jabatan 2014 – 2019 yang menggantikan Nursaid Djoko Sungkono ysng meninggal dunia pada ( 04/01/2018 ) yang lalu, dan menempati pada posisi Komisi D,” jelas Miyadi.
Dan kepada Saudara Suryadi SH. saya sampaikan selamat yang baru saja di lantik dan di ambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Tuban Pengganti Antar Waktu dari Partai Golongan Karya, saya ingatkan bahwa tugas pokok fungsi dari DPRD Tuban meliputi pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
Maka kedepan masih ada beberapa agenda yang harus segera di selesaikan pada sisa tahun 2018 ini, Pembahasan beberapa Raperda termasuk juga Raperda berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa salah satu fungsi DPRD yaitu Pengawasan, dan di jalankan dalam kerangka Representasi Rakyat di Daerah, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan Efisiensi, Efektivitas, Produktivitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, melalui Pelaksanaan Hak, Kewajiban, Tugas, Wewenang dan fungsi DPRD.Untuk mengawal Pemerintah Daerah, pengawasan dalam koridor sesuai dengan Kaidah Aturan yang berlaku,” terang miyadi mengakhiri sambutannya. (Mam/sumber)