Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, Mei 2018.
Awal puasa ramadhan tahun ini, DPRD Tuban menggelar rapat paripurna, Sembilan Raperda disepakati untuk di bahas oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, senin 21/05/2017, yang mana dalam pembahasan kali ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban mengusulkan 5 Raperda yaitu, Raperda Perpustakaan, Kearsipan, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2011 Retribusi Izin Gangguan.
Ketua DPRD Tuban, Miyadi. S. Ag. MM pada saat itu mengatakan bahwa “Ada 4 Raperda dan juga 5 Raperda usulan Pemda Tuban yang kesemuanya memang mendesak untuk di bahas, Raperda Inisiatif terdiri dari Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, Sistem Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak, Raperda Beasiswa bagi anak berprestasi dan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ” Jelas Miyadi.
“Masalah kemiskinan menjadi salah satu fokus utama program kegiatan baik Eksekutif dan Legislatif dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, Perlindungan sosial juga Urgen diberikan bagi masyarakat utamanya anak sebagai generasi penerus bangsa, pemberian Reward dan kesempatan bagi Tunas bangsa memiliki potensi unggul dan harus diberikan sehingga bisa mendorong untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Tuban “terang Miyadi
“Dan yang pasti bahwa Raperda tentang IMTA karena dengan rencana pembangunan perusahaan besar berskala Internasional juga mendesak untuk dibahas, poin poin tersebut menjadi pertimbangan dalam pengusulan 4 Raperda Inisiatif tersebut dan keempatnya penting dan mendesak ” papar Miyadi.
4 Pansus terbentuk setelah pembacaan Nota penjelasan dari Bupati Tuban dan Bapemperda, dan 4 Pansus itu mempunyai tugas untuk melakukan Pembahasan dan Pembedahan secara intensif terhadap kesembilan Raperda. Marhaban ya Ramadhan. (mam/her)