Kabupaten Probolinggo, Detikkasus.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 memasuki tahapan akhir.Kamis (22/6/2017) siang digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi-Fraksi serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD tahun 2016.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wahid Nurahman ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Forkopimda, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Asyari serta seluruh Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.Dalam PA tersebut, semua fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.Dalam Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Probolinggo dan Bupati Probolinggo tentang Persetujuan Bersama Penetapan Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 disebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp 1.973.351.632.759,86, belanja daerah sebesarRp2.038.786.352.784,3dansurplus/defisitsebesar Rp (65.434.720.024,45).Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 262.365.607.297,84, pembiayaan pengeluaran daerahsebesarRp54.979.087.978,41dan surplus/defisit sebesar Rp 207.386.519.319,43.Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 84.319.811.822,55, selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp 224.877.144.584,62 dan selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp (140.557.332.762,07).Selisih anggaran pembiayaan dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 181.533.467,09, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 1.576.000.000,00 dan selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp (1.394.466.532,91).Selanjutnya, Neraca Daerah per 31 Desember 2016 terdiri dari, jumlah aset Rp 2.234.234.936.252,93, jumlah kewajiban Rp 15.219.978.920,44 dan jumlah ekuitas dana Rp 2.219.014.957.332,49.Kemudian, laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2016, saldo kas awal per 1 Januari 2016 Rp 258.206.195.764,93, arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 224.025.392.503,80, arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan Rp (314.460.012.528,25), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp (25.819.676.445,50) dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris Rp 0,00.Saldo akhir kas di bendahara pengeluaran Rp 0,00, saldo akhir kas di bendahara penerimaan Rp 10.220.150,00, saldo akhir kas di Badan Layanan Umum Daerah Rp 21.404.551.042,29, saldo akhir kas di bendahara FTKP Rp 13.269.107.228,75, saldo kas lainnya Rp 0,00, saldo Jasa Giro Cadangan Rp 1.022.936.144,81, saldo kas akhir per 31 Desember 2016 Rp 141.951.899.294,98,Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun 2016 oleh Wakil (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.Dalam sambutannya Wabup Timbul mengharapkan, semua masukan dari legislatif dapat digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif. Utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo. (Nn/Hmas)