Humbahas l Detikkasus.com – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE meyampaikan Nota Pengantar Atas 7 (Tujuh) Ranperda Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2023 pada Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (12/6-2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol, SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik dan Labuan Lumbantoruan bersama anggota DPRD lainnya. Paripurna ini juga dihadiri Forkopimda Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, S.H., S.IK., M.H, Dandim 0210/TU yang diwakili Koramil Kapten Sahat Manullang, Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Gerry Gultom, SH, Sekda Drs. Tonny Sihombing MIP, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan BUMD/BUMN, sejumlah Pimpinan OPD serta insan Pers.
Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menjelaskan terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022 bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022 telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provsu dan hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini berarti Kabupaten Humbang Hasundutan telah berhasil meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 7 (Tujuh) kali secara berturut-turut sejak tahun 2016.
Realisasi APBD dari sisi belanja, anggaran belanja sebesar Rp. 1.066.322.774.767,- belanja terealisasi sebesar Rp. 1.001.971.652.133,- mencapai 93,97 persen. Dibanding Tahun Anggaran 2021 realisasi ini bertambah sebesar Rp. 27.909.005.578,- atau bertambah 2,87 persen.
Selain menjelaskan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Bupati Humbang Hasundutan juga menjelaskan 6 (enam) Ranperda lainnya untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
Adapun ketujuh Ranperda tersebut antara lain: 1. Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; 2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; 3. Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumut; 4. Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumbahan; 5. Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 6. Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan 7. Ranperda Tentang Perlindungan Anak. (Evendy)