Detikkasus.com |Nias.
Pengambilan keputusan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah Kabupaten Nias tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) T.A 2020, Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang perusahaan umum daerah Pasar Ya’ahowu dan RPD tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu diwilayah Pemerintahan Kabupaten Nias.
Acara ini dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias, Selasa (22’10/2019).
Turut hadir Bupati Nias Drs. Sokho’atulo Laoli, MM, Yaredi Laoli, S. Pd Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs. Firman Y Larosa, para asisten, SKPD, Kabag, Polres Nias, Kodim 0213/Nias, unsur pimpinan DPRD dan fraksi, anggota DPRD, unsur tokoh agama, Muspida Nias.
Agenda rapat yaitu: penyampaian pendapat fraksi, permintaan persetujuan dewan, penyampaian pendapat akhir Bupati Nias, pembacaan keputusan DPRD dan Berita Acara persetujuan bersama serta penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama atas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (perda).
Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM Bupati Nias pada arahan dan bimbingan berharap “dengan kerja keras dan semangat yang tinggi dan pengabdian yang mendalam supaya tugas-tugas tersebut mendapat prioritas untuk dapat diaelesaikan dengan baik”( Suar NW)