BOJONEGORO | Detikkasus.com – Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (20/11/2024), Adriyanto selaku Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, didampingi Wakil Ketua I, Sahudi, ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memaparkan strategi keuangan yang bertujuan menjamin akses pendidikan berkelanjutan bagi generasi mendatang, khususnya melalui pengelolaan dana dari sektor migas.
Adriyanto mengawali penjelasannya dengan menegaskan bahwa pendidikan adalah salah satu faktor utama yang menentukan kemajuan suatu daerah. Raperda ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan demi masa depan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
“Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin, tidak hanya untuk generasi saat ini tetapi juga bagi generasi mendatang. Dana abadi adalah wujud nyata dari tanggung jawab moral kita untuk memastikan hak-hak tersebut tetap terpenuhi,” ujar Adriyanto.
Dalam paparannya, Adriyanto menjelaskan bahwa dana abadi akan dihimpun secara bertahap dengan target akumulasi sebesar Rp3 triliun dalam lima tahun. Sumber dana berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas, pendapatan investasi, dan sumber lainnya yang sah menurut ketentuan hukum.
“Mekanisme pengelolaan dana ini ibarat menabung untuk masa depan, tetapi dengan portofolio yang sehat, transparan, dan berisiko rendah,” tambahnya.
Adriyanto juga menekankan bahwa dana ini tidak akan digunakan untuk investasi langsung atau penyertaan modal, melainkan akan dikelola secara hati-hati di bawah kendali Bendahara Umum Daerah (BUD) selama lima tahun pertama. Setelah mencapai target akumulasi, pengelolaannya akan diserahkan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam Raperda ini, hasil pengelolaan dana abadi akan dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Penerima manfaat adalah seluruh masyarakat Bojonegoro yang memenuhi syarat, sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD.
Adriyanto juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengorbanan generasi sekarang untuk masa depan.
“Sumber daya migas adalah berkah Tuhan yang juga menjadi hak anak cucu kita. Inilah bentuk implementasi sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk esok,” tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro ini menjadi langkah awal penting dalam pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Nota Penjelasan yang disampaikan Adriyanto membuka peluang diskusi mendalam dengan anggota DPRD untuk menyempurnakan aturan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
“Semoga langkah ini menjadi pijakan yang kokoh untuk memastikan pendidikan tetap menjadi prioritas utama di Bojonegoro,” pungkas Adriyanto.
Raperda ini diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam manajemen keuangan daerah, khususnya dalam menjamin keberlanjutan pendidikan di tengah tantangan menipisnya pendapatan dari sektor migas. Rapat Paripurna ini menjadi momentum strategis untuk mewujudkan visi pendidikan berkelanjutan yang inklusif dan berkeadilan.
(Andri)