Rapat Paripurna Dewan, 13 Anggota DPRD Kabupaten Kaur Belum Sempat Hadir ???

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Rapat Paripurna DPRD Kab Kaur terkait dengan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerarah (APBD) Kab Kaur Tahun Anggaran 2017

Selasa tanggal 23 juli 2018 pukul 09:45 wib bertempat di ruang Rapat Pripurna DPRD Kab Kaur dilaksanakan rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerarah (APBD) tahun anggaran 2017

Baca Juga:  Polsek Sawoo Serahkan HP Yang Hilang

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri. S.Km, Wakil Ketua I DPRD Darhan. S.Ip, Wakil Ketua ll Mudianto. SIp, Sektaris Daerah H. Nandar Munadi MSi, Sektaris Dewan (SEKWAN) A. Gunawan, Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto. SH.SIk, Danramil 04/KS Kapten Inf.P Simatupang,Danposal Linau Letda Laut (T) Dwi Yuli Haryanto 10 Angota DPRD Kaur seluruh Kepala instansi/OPD Dan Camat Se-Kabupaten Kaur

Baca Juga:  Tahun 2023 Pemkab Kaur Bangun Jalan Hotmix 76 Miliar, Dua Mata Anggaran Berbeda

Kegiatan rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerarah (APBD) Kab Kaur Tahun Anggaran 2017

Pembacaan/Penyampaian nota pengatar yang di sampaikan oleh wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri. S.Km, Dalam hal penyampain anggaran kabupaten Kaur mengalami depisit melebihi 100 Milyar

Baca Juga:  Polsek Singaraja Gelar Razia Ranmor Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar terhadap rancangan peraruran daerah dan laporan pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2017, Bupati Kaur belum sempat hadir suhubungan menghadiri acara kunjungan kerja Sekda Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Selatan

Sama hal nya dengan Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Jailani. SIp belum bisa hadir dikarnakan tugas yang tidak bisa di wakilkan. (Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *