Rapat Paripurna, Bupati Ajukan 10 Raperda

 

Detikkasus.com | Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang, Sebagai pihak eksekutif Bupati Lumajang mengajukan 10 Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap 10 Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2018, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (12/2/2018).

Selain itu, Rapat Paripurna juga mengagendakan persetujuan dewan terhadap program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2018, serta persetujuan dewan terhadap Penghapusan Piutang Pajak Daerah tahun 1994 sampai dengan tahun 2011,

Saat membuka Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono, S.Sos., menyampaikan selamat dan apresiasi yang tinggi atas kinerja Pemkab.Lumajang yang sudah cukup bagus, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan. Bukti keberhasilan tersebut, adalah diperolehnya WTP, dan naiknya nilai SAKIP 2017 yang semula hanya mendapat Nilai CC, kini mendapat nilai B. Ia berharap perencanaan yang sudah baik akan menghasilkan kinerja yang baik pula yang bermanfaat untuk masyarakat.

Baca Juga:  Akreditasi UNISLA Bermasalah,Permenristekdikti No.51/2008 Perlu Menjadi Kajian

Dalam masa persidangan pertama DPRD tahun 2018, Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag., membacakan nota penjelasan atas pengajuan 10 Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2018 dari 25 raperda yang akan diajukan Pemerintah Kabupaten Lumajang, 10 Rancangan Perda tersebut adalah :
1) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
2) Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2018-2032;
4) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
5) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
7) Pengelolaan Air Limbah Domestik;
8) Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Gangguan;
9) Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Semeru;
10) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Selalu Dekatkan Diri Dengan Warga Bhabinkamtibmas Ds Bestala Sambangi Warga Binaanya

Bupati meminta agar DPRD bisa segera mengkajinya secara mendalam, sehingga dapat dibahas dalam agenda Rapat Paripurna selanjutnya.

Baca Juga:  Bupati Sumbang Rp.100 Juta Pembangunan Masjid Akbar Cahaya Surga

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga “pamit” kepada seluruh mitra kerja Pemerintah Kabupaten Lumajang karena mulai tanggal 15 Pebruari 2018 dirinya resmi cuti untuk mengikuti masa kampanye PILKADA 2018. Ia juga menyampaikan nantinya, Wakil Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M.Kes., menjadi pejabat Pelaksana Tugas atau Plt. Bupati. Bupati berharap kerjasama dan sinegritas terus terjalin antara Eksekutif dan Legeslatif, demi kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat Lumajang. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *