Rapat Koordinasi & Sosialisasi Ketentuan di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kab.Nias Tahun 2019

Detikkasus.com | Nias – Kamis(18/7/2019) Bupati Nias diwakili oleh Plh.sekretaris daerah kabupaten Nias Asisten Pemerintahan ,Kesra dan Kehumasan membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten Nias tahun 2019.

Dihadiri oleh; kepala kantor regional VI badan kepegawaian negara, sekaligus sebagai narasumber, Staf ahli Bupati Nias / asisten / kepala dinas / kepala badan lingkup pemerintah kabupaten Nias, Para kepala bagian lingkup setda kabupaten Nias, Para Camat se- kabupaten Nias,Para kepala upt dinas pendidikan serta kepala upt dinas kesehatan se-kabupaten Nias,para pengelola administrasi kepegawaian dari setiap perangkat daerah se-kabupaten Nias.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Marulam Sianturi,SE menyampaikan sebagai berikut:
I. Dasar pelaksanaan
keputusan Bupati Nias Nomor 800/424/k/Tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019 tentang pembentukan panitia pelaksana rapat koordinasi dan sosialisasi ketentuan di bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten Nias tahun anggaran 2019.
II.Maksud dan tujuan kegiatan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi para pengelola kepegawaian pada setiap perangkat daerah/unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten nias dalam hal menyikapi berbagai kendala dan permasalahan di bidang kepegawaian, serta untuk memantapkan implementasi penegakan disiplin bagi pns, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian.
III.Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu Kamis, tanggal 18 Juli 2019 bertempat di aula lantai iii kantor Bupati Nias.
IV.Peserta
Peserta kegiatan rakor dan sosialisasi pada hari ini berjumlah ± 250 (dua ratus lima puluh) orang, terdiri dari pejabat struktural eselon II seluruh kepala perangkat daerah / kepala unit kerja lingkup kabupaten dan kecamatan, pejabat dan staf pengelola urusan kepegawaian di setiap perangkat daerah/unit kerja, serta personil panitia pelaksana.
V.Materi dan narasumber,
Adapun materi yang disampaikan pada rapat koordinasi dan sosialisasi hari ini meliputi :
1. Penegakan disiplin dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pns, dengan narasumber bapak kepala kantor Regional VI badan kepegawaian negara Medan
2. Optimalisasi penyelesaian administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten Nias.

Baca Juga:  Kabag Humas Dan Protokol Buka Kegiatan Pendidikan Deteksi Hoax Dan Kampanye Publik Anti Hoax

Kepala BKD menambahkan, dalam kesempatan yang berbahagia ini, atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan selamat datang di daerah kabupaten Nias kepada bapak English Nainggolan, SH,MH kepala kantor Regional VI badan kepegawaian negara, sekaligus bertindak sebagai nara sumber utama pada acara sosialisasi hari ini.
Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak pada hari ini, terlebih-lebih sebagai narasumber kiranya dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Nias tentang berbagai ketentuan di bidang kepegawaian.

Bapak English Nainggolan, SH,MH kepala kantor Regional VI badan kepegawaian negara, menyampaikan “Sebagai informasi awal, jumlah ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Nias per 30 Juni 2019 adalah 2.869 orang, yang terdistribusi di 27 organisasi perangkat daerah termasuk sekolah, rumah sakit dan puskesmas serta di 10 kantor kecamatan.

Baca Juga:  Melalui Sambang Desa Bhabinkamtibmas Desa Pakisan Ajak Peran Aktif Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pileg dan Pilpres 2019

Sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi pembangunan kabupaten Nias tahun 2016-2021, salah satu komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kabupaten Nias yang maju, mandiri dan sejahtera adalah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dengan birokrasi yang melayani dan profesional.

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah menjadi isu sentral perubahan tatanan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Reformasi birokrasi menjadi langkah kebijakan strategis untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, berwibawa, bermartabat serta lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Nias untuk mewujudkan kondisi birokrasi yang ideal tersebut adalah melalui pembenahan manajemen kepegawaian yang berkesinambungan dan komprehensif. Pembenahan ini menempatkan aspek kompetensi dan kualifikasi aparatur sipil negara sebagai poros dan energi baru pada manajemen kepegawaian.

Selain itu, pembenahan manajemen kepegawaian juga menyentuh aspek penataan manajemen sumber daya aparatur dengan gagasan utamanya adalah adanya revolusi mental pns dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, murah dan mudah kepada masyarakat, serta didukung mentalitas melayani, bukan dilayani.Salah satu hal yang sangat penting dalam penataan urusan kepegawaian adalah penerapan disiplin. Disiplin bagi PNS adalah sesuatu hal yang tidak bisa ditawar, karena tanpa disiplin, yakinlah saudara-saudari tidak akan berhasil.

Baca Juga:  Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM & Wakil Bupati Arosokhi Waruwu, SH, MH Launching Website Perangkat Daerah, Capaian Kinerja Dinas Kominfo.

Kita tidak akan mungkin dapat mewujudkan motto KIS(kreativitas, inovatif, sinergitas) tanpa didukung oleh disiplin, baik secara personal maupun sebagai institusi.

Selain itu, dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, maka penting kiranya saya mengingatkan kita semua tentang komitmen pemerintah untuk menerapkan zero tolerance terhadap perbuatan korupsi, yang artinya bahwa tidak ada kompromi dengan koruptor.

Itulah sebabnya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, saya selaku pejabat pembina kepegawaian telah menetapkan keputusan bupati Nias tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 6 orang PNS lingkup pemerintah kabupaten Nias yang telah dihukum penjara karena tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, melalui kesempatan ini saya mengingatkan kita semua, agar tetap waspada dan jangan pernah berpikir apalagi melakukan tindakan-tindakan yang menjurus kepada korupsi, karena risikonya sangat berat dan tidak bisa ditawar-tawar”.

Pada hari ini sebagaimana kita mendengar dari laporan kepala BKD, bahwa akan ada sosialisasi tentang penegakan disiplin dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, yang langsung disampaikan oleh bapak kepala kantor Regional VI BKN,maka saya mengharapkan agar seluruh peserta yang hadir mengikuti dengan saksama dan memanfaatkan kesempatan yang berharga ini untuk mendapatkan informasi yang tepat tentang regulasi yang berlaku di bidang kepegawaian(Suar NW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *