Rapat Koodinasi antara PT DPM Dengan Masyarakat Calon Penerima Plasma.

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu,

Pada Hari ini Jum’at tanggal 08 Maret 2018 pukul 08.30s/d 12.30 wib bertempat di Kantor Polsek Kaur Tengah  Di Desa Cahaya Batin Kec Kaur tengah Jalan lintas Barat sumatra telah dilaksanakan pertemuan antara Pimpinan PT DPM dengan Camat Kinal,Danramil 03/KT,Kapolsek Kaur Tengah dan Perwakilan Masyarakat penerima plasma.

Pertemuan antara perwakilan atau utusan perusahaan dengan masyarakat penerima plasma ini di hadiri oleh beberapa pejabat penting di antara nya
1.Dandim 0408/BS diwakili oleh Danramil 03/KT Kapten Inf Henry Marpaung
2.Kapolres Kaur di wakili Kapolsek Kaur Tengah Iptu Pedi Setiawan
3.Camat Kinal Drs Sunarsan Deriksi 4.Oprasional PT Desaria plantation mining(DPM)Handoko
5.Perwakilan pemegang saham Rudi
6.Humas PT DPM utomo
7.General menejer(GM) PT DPM Alisahrudin Hasibuan
8.Danki Brimob di Wakili oleh aiptu irawadi
9.Perwakilan Masyarakat(Dasuki,Widi,Tasuan)
10.Ketua FKKD Irawan

Tuntutan petani Plasma yang di sampaikan oleh Bpk Darsuki:
Petani plasma menuntut 40% dari lahan 1039H untuk di jadikan kebun plasma.

Tanggapan dari pihak PT DPM oleh GM Ali Hasibuan
Pihak perusahaan menyanggupi permitaan petani calon plasma tersebut.

Hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan calon penerima plasma dari negosiasi tersebut di antara nya
1. Akan dibentuk team identifikasi dan Verifikasi lahan untuk pemilik lahan di dalam areal
seluas 1039,61 Ha yang terdiri dari PT Desaria Plantation Mining, Dinas Perkebunan, dan
Unsur TRIPIKA
2. Teknis dan aturan mengenai plasma akan mengikuti aturan Undang-Undang yang ada
3. Akan segera melakukan Identifikasi dan Verikasi Lahan dalam waktu dekat, Hari senin
sudah dibuat jadwal tahapan yang akan dilakukan dalam Identifikasi dan Verifikasi Lahan
di dalam areal 1039,61 Ha
4. Kegiatan Masyarakat mengenai akan menduduki lahan PT Desaria Plantation Mining
pada hari Sabtu tanggal 10-03-2018 (Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan
Belas) untuk sementara di tunda sampai waktu yang tidak di tentukan.
5. Kesepakatan didampingi oleh pihak unsure TRIPIKA ( KAPOLSEK KAUR TENGAH
) agar kesepekatan tersebut diatas agar
DANRAMIL KAUR TENGAH, CAMAT KINAL
benar benar dijalan kan sesuai dengan aturan,
Selama kegiatan ini berjalan dengan lancar.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *