Labuhanbatu I Detikkasus.com – Rapat komite sekolah ternyata belum kunjung dapat terlaksana, inisial L.M., S.Pd., M.Pd., sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bilahbarat beralamat di Binanga Tolang Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilahbarat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Akhirnya mengatakan “Secepatnya kita buat rapat ya ito, sabar dulu”, sebutnya sekitar Pukul 10.19 WIB melalui whatsAAp. Kamis (2/2/2023).
Pada saat Kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMA Provinsi Sumatera Utara, Pak Basri Hasan dan Ka.UPT SMA Rahmat Hidayat Rambe, bersama rombongan datang ke SMA Negeri 1 Bilahbarat, sudah disampaikan oleh wali siswa agar dapat segera, dilaksanakan rapat komite sekolah dan waktu juga sangat disetujui Ka.UPT pada 24/1/2023.
Hal itu besar kemungkinan karena pentingnya peran komite sekolah untuk dapat sebagai, (“Advisory Agency”) sebagai pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan hingga berwujud, finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Berawal karena belum terlaksana rapat komite sekolah, akhirnya wali siswa jadi sempat menggerutu. “Pada waktu itu pak Rahmat Hidayat Rambe Kacabdis/Ka.UPT mengatakan sebelum awal Bulan Pebruari akan dia adakan rapat komite, kemudian untuk desakan sudah ada yang nanya ke Kacabdis, tapi kesannya gak open alias (“diabaikan”) beliau yang terhormat itu”.
Kemudian ditanya juga kepada Budi Rohim Rambe sebagai pelaksana harian SMA Negeri 1 Bilahbarat, “Katanya sudah beliau sampaikan pada Kacabdis dan Kepala Sekolah, tapi tetap juga gak kunjung dapat terlaksana rapat komite sekolah”. Ujar nara sumber mengenang bentuk keluhan wali siswa tersebut.
Lebih lanjut dirinya berkata, “Bantu dulu bang para wali siswa yang sangat mengharapkan rapat komite tersebut agar segera terlaksana, konfirmasi dulu bang, Kacabdis, Kepsek, dan PLH sekolah. Inikan sudah mendekati masa siswa kejenjang kuliah, tentunya masa belajar dan mengajar maupun pemikiran komite sangatlah penting”. Ujarnya
Menyikapi penyampaian nara sumber akhirnya awak media mengkonfirmasi pak Rahmat Hidayat Rambe Ka.UPT, dan katanya sudah disampaikan kepada Ibu Kepala Sekolah. Kemudian berlanjut konfirmasi terhadap Budi Rohim Rambe PLH, dan katanya sudah disampaikan nya juga kepada Ibu Kepala Sekolah”.
Seiring putaran waktu akhirnya konfirmasi berlanjut dilakukan kepada buk Leny Milyarni., S.Pd., M.Pd sebagai Kepala SMP Negeri 1 Bilahbarat, dan ibu itu mengatakan, “Secepatnya kita buat rapat ya ito, sabar dulu”, sebutnya sekitar Pukul 10.19 WIB melalui whatsAAp.
Ditempat terpisah nara sumber yang lain dan tidak ingin namanya ditulis berkata. Kalau kita ulas Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP 74 Tahun 2008, Guru adalah pendidik profesional, akan tetapi disaat profesional Kepala Sekolah terkesan lumpuh Kacabdis atau Ka.UPT juga terkesan turut serta lumpuh.
Sebab Kacabdis/Ka.UPT tidak punya hak peto atau hak kuasa atau untuk sebagai kekuatannya, dalam menentukan sesuatu bentuk tindakan bersifat urgent. Ada baiknya Ka.UPT itu ditiadakan atau dihapuskan saja secepat mungkin, agar bisa menghemat anggaran pengeluaran belanja negara saja. Ujar sumber dengan rasa kesal.
(J. Sianipar)