Rapat Kerja Dan Konsolidasi Lembaga Investigasi Negara ( LIN) Jawa Tengah

Detikkasus.com l Semarang – jateng

Lembaga Investigasi Negara Jawa Tengah hari ini Minggu (15/12/19) mengadakan Rapat kerja yang pertama Sejak keluarnya Surat Keputusan Pengurus yang baru dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara yang telah di tandatangani langsung oleh ketua Umum nya Johanes Eddi Pentus Tuwul dan Sekjen DPP LIN Muhhamad Yusuf,SH.

Setelah sekian lama fakum dari kepengurusan lama.

Setelah di konsolidasikan sebelumnya dan mendapatkan masukan serta arahan Pembina Utama Bpk. Roby Irawan Wiratmoko telah di buatkan pembekuan pengurus lama dan di terbitkan kepengurusan baru dengan ketua DPD Jawa Tengan terpilih Bpk.Syailendra, maka hari ini bersamaan Rapat kerja pertama secara sah kepengurusan DPD LIN Jawa Tengah mulai aktif berjalan.

Baca Juga:  Proyek Pekerjaan Fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017 Beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Pada kesempatan yang sama dihubungi awak media Kadiv.Humas Lembaga Investigasi Negara Jawa Tengan Adi Setijawan ,SH mengatakan ” Kepengurusan yang baru ini DPD LIN Jateng telah menetapkan beberapa program kerja yang berkesinambungan, yang mana didalam tubuh lembaga LIN terdapat beberapa divisi yang masing berfungsi melakukan Kontrol Sosial terhadab kinerja Pemerintah & Swasta, dikatakan juga bahwa LIN punya komitmen besar untuk kegiatan Sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai Patner pemerintah LIN berkewajiban memberikan informasi dan masukan kepada negara termasuk mengenai penemuan- penemuan dari investigasi dilapangan, dalam memberikan informasi kepada pemerintah LIN mempunyai metode Standart Oprational Prosedur ( SOP) dan juklak yang jelas dalam kinerjanya sebagai lembaga investigasi yang akan memberikan banyak informasi , dalam hal ini semua informasi di kelompokan dalam beberapa kategori, anggota LIN setiap saat bertugas mencari dan menghimpun informasi baik berupa data-data dan peristiwa yang ada dan terjadi di wilayah tugasnya.

Baca Juga:  Pt Nada Surya Tunggal Buang limbah B3 Di Saluran Sungai.

Seorang anggota LIN dapat mengklasifikasikan sebuah informasi yang diperolehnya menjadi :

1). Informasi Rahasia Negara.

Adalah informasi yang menyangkut keselamatan negara.

Misalnya informasi tentang adanya gerakan sparatis, gerakan teroris, dan upaya-upaya penggulingan pemerintahan yang sah.

2). Informasi Semi Rahasia.

Adalah informasi mengenai kasus-kasus yang terkait atau dilakukan oleh pihak penguasa, pejabat tinggi, pengusaha besar atau orang-orang yang menjadi publik figur.

Baca Juga:  Pemdes Pematang Baru realisasikan Tahap Satu Infrastruktur Peningkatan Jalan di Palas - Lampung

3). Informasi Biasa.

Adalah informasi yang merupakan informasi publik tetapi masih harus dilakukan investigasi dan pendalaman untuk kelengkapan data penunjangnya.

4). Informasi Terbuka.

Adalah informasi yang telah 100 persen diyakini kebenarannya sesuai data-data yang ada, telah dilakukan investigasi, cek and ricek serta siap dipertanggungjawabkan dimuka Pengadilan.

Diharapkan seluruh Anggota LIN nantinya bisa menjalankan SPO yang sudah di tetapkan , selain itu dalam waktu dekat sesegera mungkin akan dibentuk kepengurusan baru di seluruh kabupaten di wilayah jawa tengah yg terdapat 29 kabupaten dan 6 kota besar jadi jumlahnya sekitar 35 DPC seluruh jawa tengah ungkapnya.

 

(Adi.ONeOne,Tim Detikkasus Jateng & DIY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *