Detikkasus.com | Semarang, Jateng & DIY – Rapat Kerja dan Konsolidasi, Keluarga Besar Tim Reaksi Cepat ( TRC ) Desa Wonorejo, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah. (12 November 2018 Pukul 19.30 – 23.00 Wib).
Maksud dan Tujuan Tim Reaksi Cepat ( TRC ) Adalah Membentuk Relawan, memberdayakan Masyarakat, Penanggulangan Kejahatan, dan berkiprah bersama masyarakat, terutama di bidang Visi dan Misinya adalah, bergerak dibidang Keamanan dan Sosial Masyarakat, dan untuk Mengoptimalkan Kinerja.
Jadi TRC melakukan Pendekatan kepada Tokoh Masyarakat, Tim Jejak Kasus, Babinkamtibmas Agar Selalu Memberikan Arahan dan Bimbingan, dalam melakukan kegiatan mulia pada masyarakat awam khususnya, baik terkait Keamanan lebih di Prioritaskan karena daerah ini Terpencil atau Kawasan kawasan yang rawan kejahatan, Pasalnya jarak Dusun lain kedesa lainnya harus melewati Kebun Jati Milik Perhutani Sekitar 3 Km ), Salah satu yang dapat dilakukan adalah mendorong terbentuk dan mewujutkan Desa atau daerah yang Aman dari tindak kejahatan.
Mengatasi Pembuangan sampah oleh oknum, Siap bantu kegiatan warga apapun, baik Hajatan, Mantu, Pengajian, 17 belasan Kampung.
Ketika ada Kematian wargapun maka TRC selalu bisa didepan, menyiapkan Perlengkapan, Masang Tratak, dan lain sebagainya.
Selain itu dalam atau luar Daerah tersebut, Keberadaan TRC yang berdiri sejak 24 Juni 2017 ini Disambut baik dan mendapatkan Apresiasi yang luar biasa dari Warga atau Masyarakat setempat dan, Tandas Ngadiyono Kelahiran Semarang 18 – 05 -1980 ( 38 Thn ) Warga Kelurahan Pesantren,Kecamatan Mijen, Semarang Jawa Tengah, Saat memberi sambutan pada acara Rapat Kerja dan Konsolidasi.
Wahyudi 39 Warga Tlogosari Wetan 06/04 Jl Woltermonginsidi Semarang Jawa Tengah, Selaku Wakil Pimpinan Awak Media yang di terbitkan oleh PT. PRIA SAKTI PERKASA baik cetak mqupun online antara Lain Beritapolisi.id , Jejak-kasus.com – www.jejakkasus.Info – Beritacyberrime.com – Mediasaberpungli.com , Radarbangsa.co.id – Jejakkasusjabar.com, Sidakkasus.com – Dan Detikkasus.com yang mmiliki peran aktif dibidang Pers sesui dengan Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Jurnalistik.
Ngadiono 38 ketua TRC dan Keluarga besar, Mendapuk Wahyudi Sebagai Dewan Penasehat TRC, Menanbahkan: Supaya bisa selalu kawal dan beri dukungan, baik terkait Pemberitaan, Ungkap Kasus Oknum Oknum Wilayah atau Sekitar yang meresahkan Masyarakat dan berharap selalu memberi Nasehat, Araan, Pemasukan dan dapat Koordinasikan berbagai Hal terkait TRC.
Acara berlangsung meriah dan Maksimal Terkait TRC sampai dengan selesai. ( Jabir, Antok Tim 9 Jateng & DIY )n